BALIKPAPAN - Pemerintah pusat berencana menghapus sistem kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya terdapat kelas 1, 2, dan 3. Nantinya diganti dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Tujuannya untuk menyamaratakan standar layanan rawat inap di semua rumah sakit. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Seharusnya kick off KRIS berjalan 30 Juni 2025. Namun pemerintah memutuskan mundur hingga akhir tahun.
RS dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) melakukan sejumlah persiapan untuk memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS. Proses asesmen awal sudah berjalan sejak Desember 2022. Kala itu, RSKD memiliki kapasitas 271 tempat tidur. Namun beberapa masih belum terpenuhi 12 kriteria. Ada delapan target perbaikan yang menjadi prioritas untuk memenuhi KRIS.
“Prioritas pertama yang paling sulit pemenuhan kamar mandi berada dalam ruang perawatan,” kata Plt. Direktur RSKD Ahmad Jais. Kemudian prioritas lainnya perbaikan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas. Misalnya akses kursi roda, pegangan, dan lantai tidak licin. Dua hal ini menjadi prioritas utama. Sedangkan lainnya seperti perbaikan ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang memadai.
“Pengaturan suhu dan kelembaban ruang perawatan yang dikontrol sesuai standar kesejahteraan serta pencegahan infeksi,” bebernya. Selanjutnya pengaturan kepadatan ruangan perawatan.
Serta pemenuhan standar tirai atau partisi antar tempat tidur dan pemenuhan outlet oksigen fasilitas yang tersedia di setiap tempat tidur. Waktu pelaksanaan pemenuhan 2022 hingga Juli 2025.
“Dukungan anggaran berasal dari BLUD RSKD,” sebutnya. Kini RSKD telah melalui penilaian atau asement terbaru KRIS pada Mei 2025. Kondisi terbaru RSKD memiliki kapasitas 346 tempat tidur yang diperuntukan KRIS.
Baca Juga: RSKD Balikpapan Luncurkan Empat Inovasi, Beri Layanan Unggulan di Kaltim
“Ini setara 60,48 persen dari total keseluruhan kapasitas yang tersedia sebanyak 572 tempat tidur,” ucapnya. Hasil monitoring dan kunjungan lapangan implementasi KRIS pada kamar rawat inap memenuhi 12 kriteria KRIS.
Artinya tingkat ketercapaian KRIS sudah 100 persen baik komponen fisik dan nonfisik terpenuhi. Rekomendasi dari hasil monitoring dan evaluasi, RSKD diminta tetap melakukan kelengkapan kriteria KRIS pemutakhiran.
Itu updating data pemenuhan implementasi kriteria KRIS secara berkesinambungan pada aplikasi RS Online Kemenkes setiap bulan. Namun apabila ada perubahan data fasilitas KRIS. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki