Pasien, kata dia, dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A bila kondisi medisnya memang membutuhkan layanan di fasilitas tersebut.
“Kalau kasusnya membutuhkan transplantasi atau tindakan khusus, untuk apa mampir ke rumah sakit tipe C? Langsung saja ke tipe A, dan itu dibolehkan BPJS,” ujar Ali kepada wartawan.
Ali menyampaikan bahwa keputusan rujukan tetap bergantung pada kebutuhan klinis. Jika penanganan masih memungkinkan di rumah sakit tipe C atau tipe B, maka rujukan tetap diarahkan ke fasilitas itu. Namun, bila tindakan hanya bisa dilakukan di rumah sakit kelas tertinggi, rujukan dapat langsung diberikan.
Pernyataan itu sejalan dengan kebijakan baru Kementerian Kesehatan yang tengah merevisi skema rujukan Jaminan Kesehatan Nasional. Model lama yang mewajibkan pasien melalui rumah sakit kelas D, C, B, hingga A dinilai tidak efisien dan sering membuat pasien berpindah-pindah tempat sebelum mendapat layanan yang tepat.
Dalam rancangan sistem baru, klasifikasi rumah sakit tidak lagi didasarkan pada kelas administratif, melainkan pada tingkat kompetensi layanan: mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, hingga RS Paripurna.
Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit agar pasien ditangani di fasilitas yang paling sesuai sejak awal.
Kemenkes memperkirakan pola tersebut menekan biaya layanan JKN karena pasien tidak lagi menjalani rujukan berulang. Meski demikian, pasien tetap harus mengawali pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau klinik, sebelum diarahkan ke rumah sakit.
Editor : Uways Alqadrie