KALTIMPOST.ID-Rencana pemerintah pusat untuk memangkas produksi melalui evaluasi RKAB dan menetapkan DMO 25 persen rupanya bukan “barang baru” di kalangan pengusaha batu bara.
Evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) misalnya, yang memang setiap tahun dilakukan. Namun implementasinya sering mengalami kendala.
Permohonan dokumen RKAB oleh pemilik izin usaha pertambangan (IUP) kerap terlambat dikeluarkan hasil persetujuannya oleh pemerintah.
“Mungkin karena keterbatasan personel di Kementerian ESDM ya. Dulu, harusnya setiap permohonan RKAB yang layak untuk dikeluarkan sudah harus diterima di 1 Januari. Namun kerap molor atau terlambat pengirimannya. Ini berpengaruh pada kendala dalam pengiriman barang (batu bara). Tanpa RKAB tidak bisa ekspor. Itu kondisi di 2024,” ungkap Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBS) Samarinda Umar Vaturusi, Sabtu (15/11).
Tahun ini, Umar menyebut, untuk evaluasi RKAB kembali dijadikan per tahun. Sehingga baginya, itu bukan hal yang baru bagi pengusaha atau pemilik IUP.
Adapun DMO 25 persen, pun sudah dilakukan pemerintah sejak tahun-tahun sebelumnya. Demi memenuhi kebutuhan batu bara lokal dalam negeri.
“Jadi DMO ini sudah berlaku di tahun-tahun sebelumnya. Bukan hal yang baru lagi. Soal harga pun sama. Jadi kalau ditanya apakah ada implikasinya tahun 2026 nanti? Kalau saya melihat tidak akan ada efek,” sebutnya.
Lantas dari sisi harga saat ini? Umar menjelaskan, persoalan harga situasinya juga tidak berubah.
Seperti tahun lalu, disparitas harga antara HBA yang ditetapkan pemerintah dan berbagai indeks harga acuan dunia kondisinya tidak banyak berubah tahun ini. Banyak faktor yang memengaruhi naik dan turunnya.
“Makanya setiap Jumat, untuk harga internasional, kami pengusaha tambang selalu mengecek ICI (Indonesia Coal Indeks),” sebutnya.
Itu juga berlaku untuk DMO. Tidak perubahan dari sisi harga. Umar menyebut, hingga kini hanya harga untuk kebutuhan listrik yang nilainya paling rendah. Selebihnya, untuk sektor lain harganya cukup memuaskan dari sisi pengusaha.
“DMO ini yang harganya rendah ‘kan hanya di PLN. Kalau untuk sektor lain di dalam negeri, harganya cukup bagus. Mengikuti kebutuhan GAR (Gross As Received) juga. Kalau GAR-nya tinggi, ini kalau saya tidak salah, untuk sektor seperti semen dan smelter bisa di angka USD 90 per ton. Harganya bagus,” sebutnya.
Untuk rencana pemangkasan produksi, menurutnya cenderung akan berdampak pada perusahaan besar atau pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Namun itu dikecualikan untuk batu bara yang sudah memiliki kontrak. Dirinya juga yakin, pemangkasan produksi tidak akan dilakukan secara serampangan.
“Saya sudah baca beritanya. Ada pemangkasan produksi atau pengurangan untuk ekspor. Itu bentuk strategi Pak Menteri Bahlil agar harga batu bara bisa kembali kompetitif. Itu strategi bisnis. Memang akan ada implikasi. Namun pemerintah pasti akan tetap mengakomodasi kepentingan pengusaha. Salah satunya yang sudah berkontrak ke negara tujuan ekspor. Jadi saya pikir pemerintah tidak akan jorjoran untuk memangkasnya,” bebernya. (rdh/rd)
Editor : Romdani.