Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Horeee, Balikpapan Bebaskan BPHTB Bagi MBR Alias Gratis

Dina Angelina • Minggu, 16 November 2025 | 15:42 WIB
RELAKSASI: Beri kemudahan warga, BPPDRD Balikpaapn bebaskan BPHTB bagi MBR.
RELAKSASI: Beri kemudahan warga, BPPDRD Balikpaapn bebaskan BPHTB bagi MBR.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sesuai aturan pemerintah pusat untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Balikpapan telah membebaskan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kabid PBB dan BPHTB Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haeruddin M Tawa mengatakan, aturan ini telah berlaku sejak awal 2025. Dasar hukum yakni Perwali Nomor 33 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR.

Dia menjelaskan, pembebasan biaya ini setara nominal sekitar Rp 4,2 juta. “Itu kalau dilihat dari harga rumah subsidi di bawah Tahun 2025 kisarannya sekitar Rp 165 juta,” ucapnya.

Namun rumah subsidi yang terbaru sudah mengalami perubahan. Teranyar dijual dengan harga Rp 180an juta. Artinya nominal BPHTB juga ikut meningkat dan masyarakat semakin terbantu dengan pembebasan tersebut.

“Ini yang dikhawatirkan bisa memberatkan masyarakat, makanya perlu pembebasan BPHTB,” ucapnya. BPPDRD mencatat sejak Januari hingga Oktober 2025 ini, baru ada dua unit rumah yang mengajukan pembebasan BPHTB.

Pasalnya sebagian besar rumah subsidi masih dalam tahap cicilan melalui bank. Itu membuat pengurusan balik nama belum berjalan. Biasanya pengurusan BPHTB dilakukan secara kolektif oleh pengembang.

“Tapi kalau ada yang belum difasilitasi, pemilik rumah bisa juga mengurus secara perorangan ke BPPDRD,” ujarnya. Dia mengakui, potensi pendapatan daerah sebenarnya besar dari BPHTB.

Apalagi jumlah rumah subsidi yang dibangun juga terus meningkat beberapa tahun terakhir. Meski begitu, Pemkot Balikpapan tetap komitmen mendukung kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

“Terlebih ini sifatnya program nasional untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah,” sebutnya. Sehingga warga Kota Minyak semakin dimudahkan untuk bisa memiliki rumah.

Kebijakan ini untuk mendukung program 3 juta rumah yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. Terbagi dari 1 juta rumah perkotaan, 1 juta rumah pedesaan, dan 1 juta rumah pesisir.

Sebagai upaya mengatasi backlog atau kesenjangan antara jumlah yang dibutuhkan dan jumlah yang tersedia. Catatan Disperkim Balikpapan, angka backlog perumahan sudah mencapai 85 ribu unit rumah di Kota Minyak. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#bphtb #Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan #pemkot balikpapan #masyarakat berpenghasilan rendah #rumah