Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Korupsi Dana Jamrek CV Arjuna, Dana Jamrek Rp 4,3 Miliar Dipinjam Saat Peralihan Kewenangan Perizinan

Bayu Rolles • Senin, 17 November 2025 | 20:50 WIB

Sidang korupsi jamrek CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (17/11/2025). (Bayu/KP)
Sidang korupsi jamrek CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (17/11/2025). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Ketika kewenangan pertambangan bergeser dari kabupaten/kota ke provinsi pada 2015-2016, satu per satu dokumen perizinan ikut beranjak. Setiap data pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bergerak mengikuti alur birokrasi baru untuk ditata ulang. 

Dana jaminan reklamasi (jamrek) yang dititipkan para pemilik IUP di bank daerah atau swasta nasional ikut serta dalam peralihan. Administrasi jaminan berganti, dari yang awalnya casu quo (cq) wali kota atau bupati menjadi cq gubernur. 

Di titik peralihan itu, CV Arjuna mengajukan peminjaman dana jamrek senilai Rp4,3 miliar. "Peminjaman itu diberikan hanya untuk mengganti cq dan ditempatkan kembali di rekening penyimpan," kata Goenoeng Djoko Hadi, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 17 November 2025.

Baca Juga: Sidang Korupsi Jamrek CV Arjuna: Uang Jaminan Rp 6,8 Miliar Lenyap, Kerusakan Lingkungan Capai Rp 58,54 Miliar

Kepala Bidang Minerba di ESDM Kaltim periode 2011-2018 itu, hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi dana jamrek CV Arjuna. Kasus yang menyeret dua terdakwa, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim - kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Amrullah bersama Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Idianto.

Setahunya, peminjaman itu bukan untuk dicairkan. Tapi hanya untuk mengganti casu quo sesuai kewenangan baru dan mengubah jenis rekening, dari bilyet giro ke deposito berjangka sebagai bank garansi.

Penyerahan jaminan dilakukan pada 29 Juni 2016, lewat surat bernomor 503/2190/II-PU yang diteken Kepala Distamben saat itu, Amrullah. Namun, kata Goenoeng, penyerahan itu seharusnya kewenangan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). ESDM hanya bertugas menyusun advis teknis yang jadi dasar DPMPTSP memberikan peminjaman tersebut. 

Penyerahannya pun punya tenggat waktu. "Paling lambat 30 hari setelah diserahkan, dana jamrek mesti ditempatkan kembali ke bank," terangnya. Apakah jaminan itu sudah ditempatkan kembali atau tidak, Goenoeng mengaku tak tahu. "Itu ada di DPMPTSP," katanya.

Baca Juga: DPRD Dorong Kejaksaan Bongkar Korupsi Pertambangan Lainnya, Jangan Terhenti di CV Arjuna Saja

CV Arjuna mengantongi IUP-Operasi Produksi sejak 2010, izin itu diterbitkan Pemkot Samarinda, ketika kewenangan belum beralih. Dana jamrek bisa dicairkan, mengikuti alur pelaporan setiap pemilik izin. Dari luasan yang direklamasi, diverifikasi inspektur tambang, lalu baru dipertimbangkan untuk dilepas.

Permohonan pencairan jamrek melalui pintu verifikasi berlapis dan rapat koordinasi antara inspektur tambang, biro ekonomi, perizinan, sampai camat atau lurah di wilayah konsesi berada.

Dari semua itu, tugas inspektur tambang yang paling menentukan. Dari mereka, kata dia, kewajaran biaya jamrek yang diukur dari rencana eksplorasi dan produksi dihitung. 

Hasil hitung itulah yang jadi advis ke kepala ESDM, diteruskan ke DPMPTSP untuk menerbitkan atau perpanjangan izin. Sebelum izin benar-benar terbit, jamrek dan pascatambang wajib disetor sekaligus untuk lima tahun pertama, lalu berkala tiap tahun. Izin baru terbit jika rencana pascatambang ada, dan jaminan reklamasi sudah ditempatkan.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi Dana Jamrek CV Arjuna Dikebut, Kejati Kaltim Sebut Jadi Pintu Masuk Telusuri Korupsi Pertambangan Lainnya

Selain dia, ada tiga saksi lain yang dipanggil jaksa ke hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta. Anwar Busra, Kasi Minerba Dinas ESDM Kaltim 2011–2018, mengingat masa awal peralihan ke provinsi sebagai periode pendataan besar-besaran. Setiap perusahaan harus menyerahkan rencana jamrek lima tahunan. Setelah disetujui PTSP, barulah ESDM memeriksa teknisnya dan meminta penempatan jaminan.

Markus Taruk Allo, mantan inspektur tambang ESDM Kaltim, mengaku pernah sekali mengunjungi konsesi CV Arjuna. Tapi dari kunjungan itu, dia tak bertemu siapa pun. "Hanya sempat lihat kolam sedimen mereka (CV Arjuna). Kondisinya kurang ideal," akunya. Kapan kunjungan itu, Markus mengaku lupa. Tapi satu hal yang pasti. "Saat itu kewenangan sudah di provinsi," singkatnya.

Tak ada keberatan atas keterangan para saksi dari kedua terdakwa. Sehingga majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi lain di persidangan yang akan kembali digelar pada 24 November mendatang. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#CV Arjuna #pengadilan tipikor samarinda #Jamrek