Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KIKA Serukan Peringatan Darurat: UU KUHAP Dinilai Ancam Kebebasan Akademik

Bayu Rolles • Rabu, 19 November 2025 | 10:29 WIB

Akademisi yang bernaung di Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan peringatan darurat atas pengesahan UU KUHAP.
Akademisi yang bernaung di Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan peringatan darurat atas pengesahan UU KUHAP.

KALTIMPOST.ID, Akademisi yang bernaung di Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan peringatan darurat atas pengesahan UU KUHAP dalam Paripurna DPR RI, Selasa, 18 November 2025.

Mengikuti proses pembahasan sejak awal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KIKA menilai perumusan aturan ini terkesan terburu-buru, berisi pasal-pasal yang jauh dari akal sehat hukum, serta mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, dan secara khusus kebebasan akademik di Indonesia.

Bagi KIKA, UU KUHAP yang disahkan ini bukan sekadar kerangka hukum baru. Tapi instrumen hukum antikritik yang menjadi pintu melegalkan penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan pembungkaman bagi publik yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

“Kami menuntut agar Presiden dan DPR segera menghentikan pengesahan dan menarik kembali draf bermasalah,” Ungkap Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah dalam rilis resmi KIKA.  

Keganjilan sudah terlihat sejak awal di proses pembahasan, Komisi III DPR RI dan Pemerintah merampungkan pembahasan hanya dalam waktu dua hari. Pada 12-13 November 2025 di tingkat panitia kerja. Kecepatan ini bukan efesiensi, tapi pengabaian akan prinsi partisipasi yang ditekankan Mahkamah konstitusi. 

Pembahasan dipercepat untuk menyesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Januari 2026, jelas tak bisa jadi pembenaran. Dalih itu justru menutup ruang bagi masukan substansif dan pandangan kritis pakar hukum. “Bukan hanya anti demokrasi, tapi juga anti intelektualisme. Merusak sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” lanjutnya.

DPR dan Pemerintah wajib merombak total proses legislasi, memastikan setiap pasal diuji secara hati-hati oleh para ahli dan pemangku kepentingan. Dengan begitu, KUHAP yang dihasilkan benar-benar memegang teguh prinsip HAM dan supremasi hukum.

Sejumlah pasal dalam UU KUHAP membawa risiko nyata jadi alat kriminalisasi baru. Pasal 16 misalnya, memberi ruang ke aparat untuk menggunakan metode operasi pembelian terselubung (uncercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) untuk semua jenis pidana di tahap penyelidikan, tahap di mana belum adanya kepastian tindak pidana terjadi.

“Tanpa pengawasan hakim, perluasan kewenangan seperti ini membuka lebar ruang penjebakan (entrapment) oleh aparat,” jelasnya. Bagi kampus, metode ini, bisa diarahkan ke mahasiswa atau peneliti yang meneliti isu-isu sensitif, dari gerakan sosial hingga korupsi institusional. Akibatnya, keberanian intelektual terancam lumpuh dan memicu gelombang sensor diri yang meluas.

Masalah lain juga muncul dari Pasal 5, 90, dan 93 yang mengatur upaya paksa. Pasal-pasal itu, memungkinan aparat mengamankan, menangkap bahkan menahan saat masih tahap penyelidikan, berbekal tafsir subjektif aparat. Tanpa batas waktu dan tanpa pengawasan peradilan, kewenangan ini bisa jadi alat koersif.

“Bayangkan, seorang peneliti yang tengah mengumpulkan data sensitif seperti pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan dapat dihentikan paksa hanya karena penelitiaannya dianggap mengganggu,” paparnya. Integritas riset pun turut terdampak, ada Pasal 105, 112A,132A, dan 124 yang membuka jalan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan.

Dan hanya dilandasi subjektivitas aparat. Padahal kerahasiaan data, sumber informasi, dan temuan awal merupakan fondasi kebebasan akademik. Tanpa judicial scrutiny, aparat dapat merebut perangkat elektronik, memblokir komunikasi dan menyadap.

Pasal lain yang lebih struktural, yakni Pasal 7 dan 8. Kedua pasal itu, menempatkan penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi kepolisian. Sentralisasi seperti ini malah melahirkan lembaga adidaya dengan kendali besar dan risiko benturan kepentingan yang tinggi. Hal ini kian menyulitkan upaya pencarian keadilan.

Berbekal analisis ancaman dari UU KUHAP itu, KIKA menuntut:

1. Hentikan Pengasahan UU KUHAP. Proses legislasi tidak boleh dilanjutkan dalam kondisi pasal-pasal yang masih bermasalah secara substansial

2. DPRD dan Pemerintah harus memberikan ruang partisipasi dari masyarakat sipil dan komunitas akademik. Mengabaikan kritik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik.

3. Perkuat Judicial Scrutiny dan Check and Balance: Konsep perubahan KUHAP harus didasarkan pada penguatan fungsi pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) terhadap upaya paksa, bukan justru melegitimasi praktik penyalahgunaan wewenang aparat. 

4. Jamin Perlindungan Akademisi dari Kriminalisasi: Seluruh pasal bermasalah yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap akademisi kritis, peneliti, dan mahasiswa—khususnya Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, 132A—harus dihilangkan atau diubah secara fundamental untuk menjamin hak-hak konstitusional kebebasan akademik dan integritas riset.

KIKA berharap DPR RI dan pemerintah mendengar suara masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU KUHAP dalam bentuknya saat ini. Jika pengesahan tetap dipaksakan, KIKA memandangnya sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap peran perguruan tinggi sebagai pusat pengetahuan dan kontrol sosial.

KIKA akan terus memantau setiap langkah dan melawan segala bentuk upaya yang mengancam ruang kritis, baik di lingkungan akademik maupun di tengah masyarakat. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#UU KUHAP #UU KUHAP baru #KIKA