KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Sidang kasus penembakan yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, kembali menguak fakta.
Senjata api yang digunakan dalam insiden mematikan pada Mei 2025 itu ternyata berasal dari Danang, eks personel Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim yang kini sudah dipecat secara titdak dengan hormat.
Fakta itu muncul dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (19/11). Dalam sidang terungkap, Danang menjual senjata api rakitan kepada terdakwa Rohim pada 2022 dengan harga Rp 15 juta. Penjualan itu dilakukan karena alasan kebutuhan mendesak. Namun, transaksi tersebut kini menyeret Danang dalam perkara setelah senjata itu digunakan dalam penembakan mematikan di THM tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menanggapi desakan hakim agar mantan anggota Brimob itu juga diproses pidana. Dia memastikan proses etik terhadap Danang sudah selesai.
“Sudah saya sampaikan ke teman-teman media, saudara D itu sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus, bahkan sudah sempat ajukan banding. Yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Hendri, Rabu (19/11).
Untuk proses pidana, lanjut dia, polisi masih menunggu perkembangan. Hendri menegaskan bahwa peran Danang dalam kasus itu tidak terkait langsung dengan aksi penembakan, karena transaksi senjata dilakukan jauh sebelum insiden terjadi.
“Dia menjualnya 2022, jadi sudah berjarak sekitar 3 tahun. Kalau nanti memang harus dikenakan pidana umum, prosesnya akan terpisah dari perkara penembakan yang berjalan,” tuturnya.
Hendri membuka kemungkinan proses pidana terhadap Danang. “Kalau memang hakim meminta dilakukan proses pidana, akan dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri,” kata Hendri. “Yang jelas, kalau harus dilakukan penyidikan tindak pidana kepada saudara D, pasti akan kami lakukan,” kuncinya. (*)
Editor : Dwi Restu A