KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro melayangkan protes keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Protes ini dipicu oleh pencantuman nama BEM Undip sebagai salah satu peserta rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.
Pihak BEM Undip dengan tegas membantah keterlibatan apa pun, menegaskan bahwa secara kelembagaan, mereka sama sekali tidak pernah diundang apalagi terlibat dalam seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.
Aufa Atha Ariq, ketua BEM Universitas Diponegoro, menyatakan bahwa penggunaan nama organisasinya dalam daftar pihak yang dilibatkan merupakan tindakan pencatutan yang tidak dapat diterima.
Baca Juga: KUHAP Rampung, Berlaku Efektif Mulai 2 Januari 2026
"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," tegas Aufa melalui pernyataan resminya dikutip Kamis, 20 November 2025.
Akibat insiden pencatutan ini, Aufa menyuarakan keraguan besar terhadap keabsahan keterlibatan puluhan lembaga dan organisasi lain yang namanya juga tercantum dalam daftar resmi DPR RI.
Ia mempertanyakan apakah penyusunan RUU KUHAP benar-benar melalui partisipasi masyarakat yang bermakna, ataukah hanya sekadar formalitas administratif belaka untuk memenuhi syarat legal.
Tuntutan Permintaan Maaf dan Ancaman Hukum
BEM Undip tidak tinggal diam. Aufa menyampaikan peringatan keras kepada pimpinan Komisi III DPR RI.
"Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI dalam jangka waktu 3x24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga," tambah Aufa.
Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa adanya permintaan maaf resmi dari pihak DPR, BEM Undip menyatakan kesiapan untuk meningkatkan level protes mereka hingga ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan resmi.
Sumber Pencatutan
Baca Juga: KIKA Serukan Peringatan Darurat: UU KUHAP Dinilai Ancam Kebebasan Akademik
Pencatutan nama BEM Undip muncul dalam sebuah infografis yang diunggah oleh akun Instagram resmi DPR RI pada Senin, 17 November 2025. Infografis tersebut berjudul "DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama Masyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama".
Dalam materi visual tersebut, BEM Universitas Diponegoro secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu elemen mahasiswa dan komunitas akademik yang konon memberikan masukan selama pembahasan RUU.
Padahal, menurut Aufa, tidak ada satu pun pengurus atau perwakilan BEM Undip yang pernah menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum terkait RUU KUHAP.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Gandeng Komisi II DPR RI Bahas Konsolidasi Demokrasi dan RUU Pemilu
Perlu diketahui, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Undang-undang KUHAP baru ini, bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026 mendatang. (*)
Editor : Almasrifah