Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Periksa Dua Petinggi BJB, Usut Dugaan Rekayasa dan Dana Nonbujeter dalam Pengadaan Iklan

Ari Arief • Jumat, 21 November 2025 | 05:30 WIB

Foto istimewa
Foto istimewa

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa dua pejabat tinggi BJB untuk mengklarifikasi mekanisme pengadaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada prosedur dan praktik internal bank.

"Saat ini pemeriksaan terkait dengan proses mekanisme dan prosedur dalam pengadaan di BJB, bagaimana SOP yang sebetulnya dan bagaimana praktik yang dilakukan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dua petinggi BJB yang diperiksa KPK hari ini adalah Indra Maulana (Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat) dan Sony Permana (Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar).

Rekayasa Vendor dan Dana Nonbujeter Rp 222 Miliar

Baca Juga: KPK Sita Rumah hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa dan pengondisian vendor dalam proyek pengadaan iklan di BJB. Praktik ilegal ini memungkinkan vendor menggunakan anggaran iklan secara tidak utuh dan menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Lebih lanjut, KPK menduga adanya penyisihan anggaran iklan yang dialihkan menjadi dana nonbujeter. Aliran dana nonbujeter inilah yang menjadi fokus utama penyidik saat ini.

"Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan tapi juga anggaran ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter. Dari dana nonbujeter itulah yang kemudian KPK juga menelusuri," tutur Budi.

Baca Juga: Pengusutan Korupsi Haji Kemenag 2023-2024, KPK Rencanakan Penyidikan Langsung ke Arab Saudi

Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut diperkirakan masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Saat disinggung mengenai spekulasi aliran dana nonbujeter tersebut kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, KPK belum memberikan jawaban rinci, hanya menegaskan bahwa penelusuran aliran dana korupsi masih diusut mendalam. KPK berkomitmen untuk melacak pihak-pihak lain yang mungkin turut berperan dalam pengondisian pengadaan iklan di BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, dan tiga pihak swasta lainnya. Meskipun belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#Vendor #rekayasa #bjb #kpk #kasus #korupsi