Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PN Jaksel Tolak Gugatan Amran Sulaiman, Kasus 'Beras Busuk' Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Ari Arief • Jumat, 21 November 2025 | 06:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan apresiasi tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik merupakan kompetensi absolut Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Gugatan ini bermula dari aduan Wahyu Indarto---yang bertindak sebagai pribadi, bukan atas nama institusi---kepada Dewan Pers. Aduan tersebut mempersoalkan konten poster dan motion graphic Tempo.co berjudul "Poles-poles Beras Busuk" yang merupakan bagian dari laporan mengenai penyerapan gabah/beras oleh Perum Bulog.

Belum Penuhi Syarat Formil Hukum Pers

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Bareskrim Polri Usut Teror Kantor Tempo

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Pengadilan memutuskan bahwa perkara tersebut belum memenuhi syarat formil untuk dibawa ke ranah peradilan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka yang menyatakan Tempo tidak melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli dari mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa pengadu harus terlebih dahulu meminta Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka sebelum menempuh upaya hukum di pengadilan jika PPR tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Tepis Harga Beras Naik Gara-Gara Bulog Serap Gabah, Amran Sulaiman: Itu Permainan Harga Middle Man

Berdasarkan pertimbangan ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tempo mengenai kompetensi absolut dan menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

Dinyatakan sebagai SLAPP (Upaya Pembungkaman Pers)

LBH Pers menyambut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan warga negara. Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan Mentan termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya hukum yang digunakan untuk membungkam kritik publik, yang dalam konteks pers disebut Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP).

“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi,” ujar Mustafa Layong.

LBH Pers kembali menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan sejak awal hanya menyangkut hak koreksi terkait judul poster, dan diajukan oleh Wahyu Indarto sebagai pribadi.(*)





Editor : Thomas Priyandoko
#dewan pers #gugatan #Tempo #amran sulaiman #bulog