Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terkait Isu Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Cegah 8 Tersangka ke Luar Negeri, Wajib Lapor Mingguan

Ari Arief • Jumat, 21 November 2025 | 21:00 WIB

Roy Suryo
Roy Suryo

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas terhadap delapan individu yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik menyesatkan terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Langkah pengawasan yang diberlakukan mencakup larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan) dan kewajiban lapor rutin ke penyidik setiap minggu. Delapan tersangka ini, termasuk Roy Suryo (RS) serta rekan-rekan mereka yang terbagi dalam dua klaster, kini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kebijakan tersebut.

"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, mereka wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, namun statusnya bukan tahanan kota," jelas Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Usai diperiksa berjam-jam Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar Masih Bernapas Lega, Tak Ditahan Polisi

Pencekalan ke luar negeri ini mulai berlaku segera setelah penetapan status tersangka. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi pelarian para terduga pelaku di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

"Sejak setelah ditetapkan sebagai tersangka. Itu untuk menghindari mereka bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Meskipun dilarang meninggalkan wilayah Indonesia, Kombes Budi memastikan bahwa delapan tersangka masih diperbolehkan melakukan perjalanan antar daerah (domestik), asalkan tetap mematuhi kewajiban lapor mingguan. "Kalau mau jalan-jalan ke luar kota seperti ke Semarang atau ke Bali, itu boleh," katanya.

Sebelumnya, para tersangka ini tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana pada 13 November 2025, karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Penetapan Tersangka dan Pembagian Klaster

Baca Juga: Tidak Ada Rasa Takut Sedikitpun! Roy Suryo dkk Siap Hadapi Pemeriksaan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kamis Ini

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Jokowi," ujar Asep Edi kala itu.

Delapan tersangka dibagi menjadi dua kelompok utama, berdasarkan pola perbuatan yang diduga mereka lakukan. Klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kelompok ini diduga terlibat dalam aksi serupa. Klaster kedua meliputi inisial RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Ketiga orang ini juga ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang sama.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#wajib lapor #cekal #roy suryo #ijazah jokowi #mingguan