KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — PT TASPEN (Persero) Cabang Samarinda melayangkan hak jawab kepada Kaltim Post online terkait pemberitaan berjudul “Akhirnya Cair! Rapel Pensiun PNS Bulan November, Tapi Ada Hal Penting yang Harus Dicek”.
Berita tersebut terbit pada Senin 13 Oktober 2025. Melalui surat bernomor SRT-558/C.1.9/112025 tertanggal 21 November 2025, TASPEN menegaskan adanya sejumlah hal yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Branch Manager PT TASPEN Samarinda M Yusuf Rahardhianto mengatakan, TASPEN selalu berkomitmen kmemberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan mengedepankan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dalam surat itu, dia menerangkan, kenaikan maupun penetapan Pensiun Pokok kembali terhitung mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Ketetapan tersebut berlaku bagi pensiunan PNS, TNI/Polri, penerima tunjangan kehormatan, veteran, hingga janda/duda purnawirawan.
Hingga saat ini, lanjut Yusuf, belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiunan. Masyarakat diminta merujuk pada informasi resmi dari TASPEN atau instansi pemerintah terkait.
"Mohon media tidak menyampaikan informasi yang berpotensi memunculkan mispersepsi. Masyarakat berhati-hati terhadap berita yang tidak bersumber resmi," ucapnya.
Untuk informasi pencairan gaji pensiun, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919 atau mengakses laman resmi www.taspen.co.id. ***
Editor : Dwi Puspitarini