Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Heboh Uang Rp 300 M di KPK: Bukan Rampasan, Ini Fakta Sebenarnya dari Penyerahan Aset ke Taspen

Dwi Puspitarini • Jumat, 21 November 2025 | 17:28 WIB

 

Barang bukti uang hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif Taspen senilai Rp 883 miliar yang disita KPK.
Barang bukti uang hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif Taspen senilai Rp 883 miliar yang disita KPK.

KALTIMPOST.ID, Penyerahan aset hasil korupsi senilai Rp 883 miliar dari KPK kepada PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11) mendadak menjadi sorotan publik.

Uang tunai Rp 300 miliar yang dipajang dalam konferensi pers ternyata bukan uang rampasan.

Keberadaan tumpukan uang tunai itu sempat menghebohkan karena dianggap sebagai bagian dari aset yang dikembalikan.

Namun, KPK kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut hanya pinjaman bank untuk keperluan simbolisasi konferensi pers.

“Kita minjam. Tadi pagi jam 10, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 883 miliar ke PT Taspen,” ujar Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu yang dilansir dari situs Kumparan.com.

Ia melanjutkan, “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam.”

Menurut Leo, peminjaman dilakukan lengkap dengan pengamanan ketat, termasuk pada saat pengembalian uang.

“Sebentar mungkin jam 4 sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” tegasnya.

Penyerahan resmi dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan bahwa dana Rp 883 miliar tersebut berasal dari eksekusi putusan perkara korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga: PNM Perkuat SDM Unggul, 1.634 Siswa Prasejahtera Dapat Beasiswa, Jembatani Kesenjangan Akses Pendidikan

Dalam putusan, barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana I-Next G2 sebanyak 996 juta unit dinyatakan dirampas untuk negara cq PT Taspen dan dihitung sebagai pemulihan kerugian negara.

Asep menambahkan, “Hasilnya didapat Rp 883.038.394.268, yang telah ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen.”

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek yang dialihkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Meski pemulihan ini dinilai signifikan, KPK menegaskan masih terdapat selisih sekitar Rp 160 miliar yang belum kembali.

Angka itu berkaitan dengan terdakwa lain, mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, yang perkaranya masih berjalan.

Asep mengungkapkan, “Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini.” Ia juga membenarkan adanya penyidikan terhadap tersangka korporasi PT IIM.

Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi atas upaya KPK. Ia menilai langkah ini sangat penting untuk mengembalikan rasa percaya publik terhadap pengelolaan dana pensiun negara. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Ekiawan Heri Primaryanto #kpk #Pinjam uang #taspen #PT IIM #penyerahan aset #kasus korupsi #ans kosasih #Rp 300 miliar