Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

UMP 2026 Pakai Rumus Baru Pasca Putusan MK, Kenaikan Tak Lagi Angka Tunggal dari Pusat

Ari Arief • Sabtu, 22 November 2025 | 05:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai landasan hukum untuk penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Proses penyusunan regulasi ini menyebabkan pembatalan pengumuman UMP 2026 yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa beleid baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai upah minimum.

Inti dari putusan MK adalah mengamanatkan bahwa perhitungan upah wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja. Oleh karena itu, PP yang sedang disusun akan mengubah metodologi penghitungan upah minimum dengan memasukkan pertimbangan KHL.

Baca Juga: Penetapan UMP Kaltim 2026 Diprediksi Mundur, Pemprov Tunggu Regulasi Baru Ketenagakerjaan

"Kami menelaah dan membaca dengan cermat amanat terkait bagaimana upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Kami telah membentuk tim untuk merumuskan dan mengestimasi nilai KHL tersebut," ujar Yassierli saat konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Perhitungan Berubah Total, Tidak Ada Lagi Angka Tunggal

Metode penetapan kenaikan UMP 2026 akan berbeda signifikan dari UMP 2025. Sebagai perbandingan, UMP 2025 ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen secara nasional dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa ke depannya, tidak akan ada lagi angka tunggal yang dijadikan patokan kenaikan UMP secara nasional. Tujuannya adalah untuk mengurangi disparitas upah yang selama ini terjadi antar wilayah.

Menurutnya, provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dipersilakan untuk menetapkan kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang pertumbuhan ekonominya tidak sepesat itu.

Dengan adanya amanat MK, Dewan Pengupahan daerah juga akan diberikan kewenangan yang lebih besar dalam merumuskan perhitungan upah minimum. Hasil akhirnya, UMP 2026 akan ditetapkan dan diumumkan secara independen oleh para kepala daerah masing-masing.

Penyesuaian Variabel Alpha

Baca Juga: Profil Marsinah, Aktivis Buruh Nganjuk yang Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, memaparkan bahwa meskipun UMP 2025 naik menggunakan angka tunggal 6,5 persen karena putusan MK yang terbit terlambat, penetapan UMP tahun-tahun berikutnya akan mengacu pada perhitungan baru.

Salah satu elemen kunci yang diubah adalah nilai alpha, yaitu indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada PP lama, nilai alpha berada pada rentang 0,10 hingga 0,30.

"Menurut amanat MK, kita perluasan alpha. Jadi, rentang nilainya tidak lagi 0,1 sampai 0,3, akan naik sedikit," ungkap Indah.

Baca Juga: Pekerja Waspada! Cek Fakta Isu BSU November 2025, Ini Penjelasan Lengkap Menaker

Meskipun Indah belum bersedia mengungkapkan besaran pasti kenaikan nilai alpha, ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan KHL. Namun, variabel dan rumusan dasar penetapan UMP secara umum tetap dipertahankan seperti regulasi sebelumnya.

"Rumusnya sama, variabel-variabelnya sama. Hanya saja, MK meminta alpha-nya harus disesuaikan sedikit. Penyesuaian itu adalah pemerintah wajib mempertimbangkan KHL. Di situlah letak perbedaannya dengan penetapan upah yang sebelumnya," imbuhnya.

Indah menyimpulkan bahwa mekanisme penentuan UMP akan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perumusan, yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur. Gubernur lah yang akan menetapkan dan mengumumkan UMP kepada publik. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak akan lagi menetapkan kenaikan UMP 2026.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#perhitungan #mk #menaker #UMP 2026