Acara bertempat di salah satu hotel di Kota Samarinda dan menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam kegiatan ini, fokus utama sosialisasi adalah membahas transformasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi Perseroda, serta perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida) menjadi Perseroda.
Perubahan status hukum tersebut diharapkan akan membuka ruang gerak yang lebih luas dalam pengelolaan usaha, memperkuat struktur manajemen, meningkatkan efisiensi, serta menghadirkan kinerja yang lebih berdampak terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga: DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan dalam Rapat Final Menuju Penetapan Perda
Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, serta Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono.
Turut hadir Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati Kami, staf ahli, sejumlah anggota DPRD lainnya, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Antusiasme peserta terlihat jelas dari kehadiran seluruh elemen yang terlibat, termasuk narasumber yang kompeten dari bidang administrasi pemerintahan dan perekonomian daerah.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber kunci seperti Sapto Setyo Pramono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim Suparmi, serta Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono.
Mereka memberikan pemaparan komprehensif tentang urgensi perubahan status hukum BUMD, mulai dari aspek hukum, struktur kelembagaan, tata kelola keuangan, hingga masa depan bisnis dan investasi daerah.
Dalam pemaparannya, para nara menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda bukan sekedar penyesuaian administrasi, melainkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sumber daya struktur perusahaan agar lebih profesional dan kompetitif.
Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Dialog Nasional soal Penolakan HGU PTPN IV di Paser
Dengan menjadi Perseroda, BUMD dapat membuka peluang kerjasama bisnis yang lebih luas, menjalin kemitraan strategi, serta menjangkau sektor-sektor ekonomi baru yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Selain itu, model Perseroda akan mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan terukur.
Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan, pertanyaan, hingga rekomendasi mengenai kesiapan sumber daya manusia, mekanisme pengawasan, hingga transparansi anggaran ke depan.
Para anggota DPRD Kaltim menegaskan bahwa proses penyusunan Ranperda ini harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak, agar peraturan yang kelak disetujui benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah serta tidak menimbulkan konflik hukum atau administratif di kemudian hari.
Baca Juga: PETA POLPEN Diluncurkan, DPRD Kaltim Tekankan Pendidikan Harus Jadi Hak Seluruh Anak Kaltim
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud pentingnya keberadaan BUMD yang sehat dan mampu bersaing. Ia menyampaikan bahwa Kalimantan Timur tidak boleh hanya menjadi penonton dalam arus ekonomi nasional.
Dengan momentum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), daerah harus memiliki kekuatan ekonomi lokal yang mandiri—dan BUMD adalah instrumen kuncinya.
“Kita tidak ingin BUMD hanya menjadi simbol. Saatnya BUMD menjadi kekuatan nyata yang memberikan kontribusi riil terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” demikian pesan yang menjadi penekanan dari semangat kegiatan ini.
Harapan serupa ikut disampaikan oleh jajaran Komis II DPRD Kaltim. Mereka menilai, perubahan bentuk hukum BUMD akan membuka babak baru pengelolaan perusahaan daerah yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel.
Model Perseroda memungkinkan adanya inovasi bisnis, pembentukan anak perusahaan, sistem pengawasan yang lebih ketat, serta kesempatan investasi yang lebih terbuka tanpa harus kehilangan kendali pemerintah daerah.
Dengan demikian, transformasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan perekonomian baru, terutama dalam menghadapi dinamika pembangunan wilayah penyangga IKN.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem kelembagaan ekonomi daerah yang tangguh. Proses penyusunan Ranperda akan terus dikawal secara serius agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu memberikan arah baru bagi penguatan ekonomi lokal.
Dengan payung hukum yang kuat, Kalimantan Timur diharapkan tidak hanya berperan sebagai daerah pemasok sumber daya alam, tetapi juga sebagai pusat pengelolaan bisnis daerah yang bijaksana, strategis, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemprov dan DPRD Kaltim Tata Ulang Arah CSR Perusahaanuntuk Pembangunan Daerah
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta harapan agar tahapan berikutnya, yaitu pembahasan lanjutan dan finalisasi Ranperda, dapat berjalan lancar.
Para peserta menyambut inisiatif baik ini dan berharap agar perubahan status dua BUMD tersebut menjadi langkah nyata menuju peningkatan kapasitas daerah dalam mengelola aset, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi Kalimantan Timur di masa yang akan datang. (sen)
Editor : Uways Alqadrie