Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MUI "Haramkan" Pajak Rumah Tinggal dan Sembako Berulang? Ini Fatwa Pajak Berkeadilan Terbaru!

Ari Arief • Selasa, 25 November 2025 | 07:04 WIB

FATWA: Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh saat mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan.
FATWA: Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh saat mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keresahan dan keluhan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini diharapkan dapat menjadi solusi dan dorongan untuk perbaikan regulasi perpajakan di Indonesia.

"Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Prof. Niam dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/11/2025).

Baca Juga: KH Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI, Tegaskan Tanggung Jawab Berat Umat dan Bangsa

Prof. Niam menegaskan bahwa objek pajak idealnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau yang termasuk dalam kategori kebutuhan sekunder dan tersier.

Maka dari itu, pungutan pajak atas kebutuhan pokok (sembako), termasuk bumi dan bangunan yang dijadikan tempat tinggal (dihuni), dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dan tujuan hakiki pajak.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” katanya.

Secara prinsip, lanjutnya, pajak seharusnya hanya dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas.

Ketentuan Hukum dan Rekomendasi MUI

Fatwa Pajak Berkeadilan memaparkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya negara dibolehkan memungut pajak jika kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, namun harus memenuhi prinsip keadilan, amanah, dan transparan. Barang kebutuhan primer (dharuriyat), termasuk sembako dan rumah tinggal, tidak boleh dipungut pajak berulang (double tax).

Baca Juga: Sistem Formatur Rampung, Ini Wajah Baru dan Lama Pimpinan MUI Periode 2025-2030

Zakat dapat ditetapkan sebagai pengurang kewajiban pajak. Pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram. Selain ketentuan tersebut, MUI juga menyampaikan rekomendasi penting kepada Pemerintah, DPR, dan Pemerintah Daerah, meliputi eninjauan kembali beban pajak, terutama pajak progresif yang dianggap membebani masyarakat.

Berikutnya, pemerintah diminta mengoptimalkan sumber kekayaan negara dan menindak tegas mafia pajak untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, dan evaluasi terhadap berbagai aturan perpajakan (PBB, PPn, PPh, PKB, dan pajak waris) agar tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menaati aturan perpajakan yang berlaku selama dana tersebut digunakan demi kemaslahatan umum, sementara pemerintah diwajibkan mengelola pajak secara amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman perbaikan kebijakan.

Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lain, di antaranya mengenai Rekening Dormant, Pengelolaan Sampah di Perairan, Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang, dan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#adil #mui #pajak #fatwa #regulasi