Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

TKD Kaltim Turun Drastis dari Rp 7,8 Triliun ke Rp 3,1 Triliun, Pemprov Beberkan Skenario Bertahan

Eko Pralistio • Rabu, 26 November 2025 | 15:24 WIB

Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Maya Fatmini. (RAMA SITOHANG/KALTIM POST)
Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Maya Fatmini. (RAMA SITOHANG/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Wacana pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) kembali menekan ruang fiskal pemerintah daerah. Di tengah situasi itu, upaya menjaga keberlanjutan program prioritas dan pembangunan menjadi semakin rumit.

Kondisi ini menjadi titik bahasan utama dalam Rembuk Etam, forum diskusi yang digelar Kaltim Post bekerja sama dengan IKA Universitas Brawijaya (IKA UB) serta Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda.

Diskusi berlangsung di Ruang Serbaguna UWGM, Rabu (26/11), dengan menghadirkan pejabat daerah, akademisi, dan mahasiswa. Para narasumber mencoba menelusuri apa yang sebenarnya terjadi pada struktur TKD dan bagaimana pemerintah daerah menyiapkan strategi adaptif.

Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Maya Fatmini, membuka gambaran besarnya. Berdasarkan Perpres 201/2024, alokasi TKD Kaltim tahun 2024 tercatat sekitar Rp 7,8 triliun. Namun, rancangan alokasi TKD 2025 yang disampaikan melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan S-62/PK/2025 menunjukkan penurunan drastis menjadi Rp 3,1 triliun.

Baca Juga: Dana TKD Dipangkas Rp6,3 Triliun, Pembahasan APBD Kaltim 2026 Terhambat

“Jika dihitung selisihnya, penurunannya mencapai Rp 4,6 triliun atau 59,83 persen. Ini masih rancangan, dan masih dianalisis oleh kementerian,” kata Maya. Besarnya angka pemotongan itu membuat Pemprov Kaltim harus menyiapkan skenario alternatif apabila rancangan tersebut tak mengalami perubahan. Menurut Maya, sejumlah langkah konkret telah didorong.

Di antaranya percepatan proses pengadaan barang dan jasa, pengendalian dan monitoring berkala, serta evaluasi triwulan lewat Radalok. Sebagai bagian TAPD, Bapenda juga terlibat dalam penyesuaian struktur APBD 2026 agar ruang fiskal tetap terjaga.

Pemprov, kata dia, tetap memprioritaskan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur, terutama program Gratispol di sektor pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, belanja daerah ikut disesuaikan sambil menagih komitmen pemerintah pusat terhadap sisa kurang bayar TKD tahun 2023 dan 2024.

“Sisa kurang bayar 2023 sesuai PMK 29/2024 masih Rp 1,199 triliun. Untuk 2024, sampai saat ini PMK-nya belum terbit, padahal rekonsiliasi selesai Februari lalu,” jelasnya. Rekonsiliasi final dengan Kementerian ESDM juga menemukan kurang bayar sekitar Rp 589 miliar, yang hingga kini belum memiliki titik terang.

Isu lain yang mencuat adalah perbedaan antara kontribusi Kaltim terhadap PNBP nasional dan realisasi bagi hasil yang diterima daerah. Menurut Maya, data rekonsiliasi menunjukkan bahwa lebih dari 53 persen PNBP penjualan tambang berasal dari Kaltim. Namun, sampai sekarang daerah belum menerima bagi hasil dari pos tersebut.

“Kita hanya menerima dari royalti dan sektor kehutanan. Termasuk PNBP penggunaan kawasan hutan, di mana kontribusi Kaltim mencapai 34 persen secara nasional,” ujarnya. Gubernur Kaltim disebut telah menyurati Kementerian ESDM untuk meminta kejelasan pembagian PNBP yang selama ini belum terealisasi itu.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: TKD Turun Hampir 50 Persen, Wali Kota Samarinda Andi Harun Prioritaskan Infrastruktur Dasar dan Layanan Publik

Menghadapi potensi penurunan TKD, Pemprov Kaltim, lanjut Maya, membentuk tim terpadu peningkatan PAD. Dari tim ini dirumuskan lima strategi utama di luar sektor pertambangan. Beberapa di antaranya optimalisasi pajak air permukaan (PAP), pajak alat berat (PAB), serta penarikan pungutan dari sektor perairan hingga 12 mil laut sesuai kewenangan daerah. Perda yang mengatur skema pungutan ini sedang disusun.

Selain itu, Pemprov tengah mengusulkan penyesuaian tarif tenaga kerja asing (TKA), yang sejak tahun 2000 masih berada di angka 100 dollar per orang. Padahal, tarif retribusi wajib dievaluasi setiap tiga tahun. “Dengan adanya penyesuaian, PAD berpotensi meningkat,” kata Maya.

Dari sektor minerba, perusahaan pemegang IUPK diwajibkan membagikan 6 persen keuntungan bersih kepada daerah. Kaltim, kata Maya, perlu memastikan implementasi skema tersebut dilakukan secara konsisten. “Pembagiannya adalah 1 persen untuk provinsi, 2,5 persen daerah penghasil, dan 2 persen untuk pemerataan kabupaten/kota,” jelasnya.

Menutup paparannya, Maya menyebut Pemprov telah melakukan restrukturisasi direksi Perusda/BUMD. Proses seleksinya dilakukan ketat oleh Gubernur sebagai upaya memperbaiki kinerja BUMD yang selama ini belum optimal. "Dengan harapan, BUMD bisa lebih berkontribusi optimal ketika pemangkasan TKD ini benar sesuai rancangan," tutupnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#dana transfer ke daerah #kaltim #pendapatan asli daerah (PAD)