KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menerbitkan larangan tegas bagi anggotanya untuk memamerkan gaya hidup mewah (hedonis) di ruang publik dan platform media sosial. Anggota Polri diwajibkan untuk menjaga martabat dan citra institusi dengan bersikap sederhana.
“Setiap personel Polri harus mempertahankan kehormatan institusi dengan menampilkan kesederhanaan. Jangan ada satu pun anggota yang memamerkan kemewahan, baik itu di kehidupan nyata maupun melalui media sosial,” tegas Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Selasa (25/11/2025).
Radjo menyampaikan instruksi tersebut dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang sekaligus digunakan untuk sosialisasi Whistle Blowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N) Lapor, serta penegasan kembali larangan gaya hidup mewah.
Menurutnya, aturan mengenai larangan hidup mewah atau hedonis ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Kapolda Copot Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan: Diduga Memeras, Segini Harta yang Dilaporkan
"Anggota diminta menunjukkan kehidupan yang sederhana dan tidak mempertontonkan kemewahan, baik di tempat umum maupun di kanal media sosial," jelasnya.
Selain itu, Radjo juga menggarisbawahi bahwa rakernis ini merupakan momen krusial untuk memperkuat soliditas dan pengawasan internal dalam jajaran Polri.
“Rakernis ini bukan hanya kegiatan rutin, namun menjadi forum konsolidasi agar seluruh personel kembali memahami pentingnya integritas, etika profesi, dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
SP4N Lapor Ditegaskan sebagai Saluran Pelaporan Resmi
Pada sesi penyampaian materi, Radjo menjelaskan bahwa peserta menerima pemaparan mendalam terkait Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N Lapor. Kedua sistem ini ditekankan sebagai saluran pelaporan resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat maupun internal Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Sistem-sistem tersebut menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan merupakan bagian integral dari upaya transparansi layanan Polri," tutupnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari unit pengawasan dan pembinaan di lingkungan Polda Metro Jaya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko