KALTIMPOST.ID, Di tengah sorotan publik terhadap pemeriksaan pajak periode 2016–2020, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan yang berbeda dari narasi yang berkembang.
Alih-alih menyoroti siapa yang diperiksa, Purbaya justru mempertanyakan apakah kasus ini memang layak masuk ranah pidana, terutama jika berkaitan dengan program tax amnesty 2016.
Purbaya menegaskan bahwa kementeriannya menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, ia juga mengisyaratkan perlunya memastikan apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan pengampunan pajak beberapa tahun silam.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Cuaca Kaltim 27 November: BMKG Prediksi Hujan Ringan di Bontang, Paser, dan Penajam
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam konsep dasarnya, tax amnesty bukanlah instrumen yang dirancang untuk menyeret wajib pajak ke ranah pidana.
Program itu pada prinsipnya memberi pengampunan, bukan membuka pintu kasus korupsi kecuali bila ada ketentuan yang dengan jelas dilanggar.
"Pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, nggak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu," kata Purbaya.
Meski begitu, Purbaya tetap menilai ada satu hal yang patut ditelusuri lebih jauh jika benar terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian laporan aset.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," tegasnya.
Di saat Purbaya berbicara soal batas administratif dan pidana, Kejaksaan Agung terus mendalami pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu yang dipanggil adalah mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Suryo diperiksa terkait penyidikan pembayaran pajak 2016–2020.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.
Baca Juga: Desa di PPU Mulai Berbenah: Ada Dorongan Baru soal Digitalisasi Layanan Publik
Selain Suryo, penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), Kepala KPP Madya Dua Semarang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Kejagung sebelumnya telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD). Empat nama lainnya adalah:
- Victor Rachmat Hartono (Grup Djarum)
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
- Heru Budijanto Prabowo
- Karl Layman
Penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Jabodetabek dan menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede, serta sejumlah dokumen. ***
Editor : Dwi Puspitarini