Meskipun PT IMIP belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi, seorang ahli telah memberikan pencerahan. Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro, Pengamat dari ITB, menjelaskan bahwa Bandara IMIP adalah bandara khusus atau privat (private airport) milik PT IMIP. Bandara ini difungsikan untuk keperluan logistik, seperti mobilisasi pekerja dan material industri.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Soroti 'Anomali' Bandara Tanpa Perangkat Negara, Berpotensi Ganggu Kedaulatan
Informasi dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mencatat bahwa pengelolaan Bandara IMIP bersifat swasta, mengantongi klasifikasi 4B, dan berada dalam yurisdiksi Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Meskipun berstatus non-kelas, bandara ini diizinkan untuk operasional domestik. Kode internasionalnya adalah WAMP (ICAO) dan MWS (IATA).
Aktivitas penerbangan di Bandara IMIP, yang terletak di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, cukup padat. Hingga 2024, sudah ada 534 layanan penerbangan dengan total 51.800 penumpang.
Secara teknis, Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter. Daya dukung landasan atau PCN bandara ini adalah 68/F/C/X/T. Fasilitas pendaratan juga didukung oleh apron berukuran 96 × 83 meter dengan daya dukung yang setara. Selain itu, keamanan pendaratan ditingkatkan dengan runway strip seluas 2.010 × 300 meter.(*)
Editor : Thomas Priyandoko