Bandara yang berdiri di jantung kompleks pengolahan nikel itu dapat beroperasi tanpa perangkat negara yang memadai, sebuah kondisi yang oleh Menhan dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan.
Nama bandara itu erat dikaitkan dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pengelola kawasan industri logam yang menjadi pusat hilirisasi nikel nasional. Namun hingga laporan ini disusun, pihak IMIP belum memberikan penjelasan atas status kepemilikan maupun pola operasional bandara mereka.
Baca Juga: 16 Jam Apartemen di Hongkong Dilalap Api: 44 Tewas Termasuk 2 WNI, 279 Penghuni Dalam Pencarian
Dari penilaian sejumlah pengamat, fasilitas itu dikategorikan sebagai bandara swasta yang dibangun untuk mendukung aktivitas industri: mengangkut pekerja, memasok material, dan mempermudah logistik internal.
“Statusnya bandara swasta milik korporasi,” ujar Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro, pelajar dari ITB.
Data resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan bandara tersebut memang dikelola secara swasta dan masuk klasifikasi 4B. Kegiatan operasionalnya berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Bandara IMIP berkode ICAO WAMP dan IATA MWS, dengan status operasional domestik dan penggunaan khusus.
Aktivitas lalu lintasnya pun cukup tinggi. Sepanjang tahun 2024, bandara ini mencatat 534 pergerakan pesawat dengan total penumpang mencapai 51.800 orang.
Infrastruktur yang menopang operasi tersebut antara lain landasan pacu sepanjang 1.890 meter, apron berukuran 96×83 meter, dan runway strip seluas 2.010×300 meter. Daya dukung permukaan (PCN 68/F/C/X/T) menandakan kemampuan bandara menerima pesawat berbobot menengah.
Baca Juga: Waketum PBNU: Dokumen Beredar Pencopotan Gus Yahya Tak Punya Kekuatan Sah
Lokasinya berada di jalur Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Morowali—berada di lingkar kawasan industri yang terus berkembang. Kondisi inilah yang membuat Menhan menuntut keterlibatan penuh negara di setiap simpul strategi.
Pesannya sederhana: ruang udara, terutama yang bersinggungan dengan industri vital, tidak boleh berjalan tanpa kontrol negara.
Editor : Uways Alqadrie