Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Keluarga Sudah Jemput, Ira Puspadewi Belum Kunjung Keluar dari Rutan KPK Meski Surat Rehabilitasi Terbit

Uways Alqadrie • Kamis, 27 November 2025 | 14:41 WIB

Ira Puspadewi
Ira Puspadewi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Sejak Kamis pagi, 27 November 2025, keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, tampak hilir-mudik di depan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Mereka datang dengan keyakinan: hari itu Ira seharusnya menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi yang memulihkan hak-hak hukumnya.

Ira sejak 2024 terseret kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Persoalan hukum yang menyeretnya berjalan panjang hingga menempatkannya sebagai terpidana.

Suaminya, Zaim Uchrowi, menyampaikan syukur di hadapan wartawan yang menunggu di gerbang rutan.

“Kami tidak menyangka Presiden memberi keputusan itu. Kami berterima kasih,” ucapnya.

Namun hingga pukul 14.00 WIB, rutan masih belum mengeluarkan kabar apa pun. Pintu tetap tertutup, sementara keluarga Ira keluar-masuk membawa pakaian kotor milik Ira dari dalam rutan—sebuah isyarat bahwa proses administratif belum selesai.

Rehabilitasi dari Presiden

Pengumuman mengenai rehabilitasi itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Kepresidenan pada 25 November 2025. Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi, Dasco menjelaskan bahwa aspirasi dari publik ikut menjadi dasar pertimbangan. 

“Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Jejak Persidangan

Perkara Ira sempat dibahas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025. Putusan diambil melalui suara mayoritas, namun persidangan meninggalkan perbedaan pendapat yang tajam.

Hakim Sunoto, dalam dissenting opinion, menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Ia menilai keputusan terkait KSU dan akuisisi merupakan ranah bisnis yang terlindungi oleh doktrin business judgment rule.

“Perbuatan dilakukan, tetapi bukan tindak pidana,” ujarnya. Ia merujuk Pasal 191 ayat (2) KUHAP sebagai dasar usulan pembebasan.

Dua hakim lainnya—Mardiantos dan Nur Sari Baktiana—memiliki pandangan berbeda dan menyatakan terdakwa bersalah. Putusan kolektif akhirnya menetapkan Ira dan dua koleganya sebagai terpidana, meski majelis menilai tidak ada keuntungan pribadi yang mereka peroleh.

Menunggu Kepastian

Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, sempat menyatakan bahwa keluarga akan menjemput langsung kliennya. Namun sejauh ini, belum ada keterangan resmi mengenai mekanisme administrasi yang menentukan waktu kepulangan Ira.

Hingga berita ini diturunkan, proses internal di Rutan KPK masih berjalan. Pintu rutan tetap tertutup, dan kepastian kebebasan Ira—yang diyakini keluarga akan terjadi hari ini—belum muncul ke permukaan.

Editor : Uways Alqadrie
#Presiden Prabowo #dirut asdp #ira puspadewi #Ira Puspadewi direhabilitasi