KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Desas-desus mengenai rencana pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 untuk Pemprov Kaltim dan sepuluh kabupaten/kota mulai mendapat respons dari kalangan akademisi.
Isu ini mencuat dalam forum Rembuk Etam yang digelar Kaltim Post bersama IKA Universitas Brawijaya dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Rabu (26/11). Dalam diskusi tersebut, Staf Khusus Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Irman Irawan, menilai dinamika pengelolaan anggaran pusat dan daerah bukan hal baru bagi institusinya.
Dia merujuk pengalaman Unmul pada 2015, ketika anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 108 miliar diblokir Kementerian Keuangan. “Normalisasi memang dilakukan secara bertahap. Sampai hari ini, masih ada Rp 38 miliar yang belum dibuka. Kami akhirnya melakukan refocusing, mengurangi kegiatan luar kampus, dan bisa melewati masa itu,” ujarnya.
Menurut Irman, ada persoalan mendasar dalam skema pemotongan TKD, pemerintah pusat dinilai tidak mempertimbangkan kapasitas pendapatan daerah, terutama daerah kaya sumber daya alam seperti Kaltim. Hal itu sebenarnya diatur dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang salah satu prinsipnya ialah melihat kemampuan fiskal daerah.
Kaltim, kata dia, bahkan diproyeksikan menjadi salah satu produsen minyak terbesar pada 2026 setelah pengoperasian kilang baru Pertamina. Namun potensi tersebut tidak tercermin dalam cara pemerintah pusat menetapkan pengurangan TKD. "Ironisnya, pemotongan ini tidak melihat faktor penghasilan daerah,” kata Irman.
Selain itu, pihakny menyoroti aspek unit cost (biaya standar) yang menjadi acuan penghitungan beberapa alokasi TKD. Menurutnya, perbandingan antara Jawa dan Kalimantan tidak bisa disamaratakan. Contohnya harga hotel dan biaya operasional yang justru banyak lebih tinggi di Jawa.
“Perhitungan unit cost perlu ditinjau ulang. Daerah mungkin akan menerima kalau proses perhitungannya transparan,” tambahnya.
PEMANGKASAN TKD DINILAI SOAL KEWENANGAN, BUKAN SEMATA ANGGARAN
Lebih jauh, Irman melihat pengurangan TKD ini lebih berkaitan dengan pergeseran kewenangan program, bukan sekadar pengurangan jumlah dana. Beberapa kegiatan yang sebelumnya ditangani daerah kini dipindahkan langsung ke kementerian.
Namun, dirinya menggarisbawahi di sektor pendidikan. Kaltim memiliki program GratisPol (pendidikan gratis), namun pemerintah pusat juga menggelontorkan dana besar untuk pendidikan.
“Ini harus disinkronkan. Kalau program sudah dialihkan ke kementerian, maka daerah tidak perlu menanggung bebannya. Provinsi dan kota bisa lebih fokus pada belanja modal agar program tetap berjalan,” katanya.
Baca Juga: TKD Kaltim Turun Drastis dari Rp 7,8 Triliun ke Rp 3,1 Triliun, Pemprov Beberkan Skenario Bertahan
Irman menyinggung ambisi pemerintah pusat yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 7 persen. Menurutnya, kontrol pusat semakin kuat untuk memastikan capaian target itu, termasuk melalui mekanisme anggaran.
Berdasarkan pengalaman Unmul menghadapi pemblokiran anggaran, Irman menilai perubahan kebijakan masih sangat mungkin terjadi. Namun daerah perlu meningkatkan langkah lobbying agar tidak dirugikan dalam skema TKD 2026.
Menurutnya, Kaltim perlu mulai mencari sumber pendapatan alternatif, terutama melalui sektor pariwisata. Dia menyebut Kaltim kini ramai dikunjungi karena berbagai agenda nasional dan internasional.
“Ini peluang besar. Bangkok bisa meningkatkan PAD hanya dari transportasi sungai dan floating market. Kaltim bisa mengembangkan sektor serupa, tinggal landasan hukumnya diperkuat lewat perda,” tuturnya.
Pada bagian akhir, Irman menilai bahwa Kaltim seharusnya mendapat perlakuan berbeda dalam kebijakan TKD, mengingat posisinya sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Beban pembangunan kawasan ini, katanya, menuntut kesiapan infrastruktur hingga ke kabupaten/kota.
“Kalau Kaltim tidak ikut maju, akan muncul ketimpangan dengan IKN. Maka pemangkasan TKD seharusnya dipertimbangkan ulang. Dasarnya memang undang-undang, tapi beban pembangunan IKN itu nyata,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki