KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Selama kurun waktu 11 bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda hingga November 2025 telah menangani 1.191 kasus dengan total 1.874 tersangka dan ratusan kilogram sabu.
Sebanyak 122 di antaranya perempuan. Barang bukti total 135.473,23 gram sabu (setara lebih dari 135 kg), 3.070,73 gram ganja (3,07 kg), 6.764,5 gram ekstasi, 85.949 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorilla, 25,3 gram cairan sintetis, serta sejumlah vitamin yang disalahgunakan.
Kasubdit II Ditresnakroba Polda Kaltim, AKBP Rezky menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran serta masyarakat. Menurutnya, laporan publik sangat membantu polri dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai SOP dan berpedoman pada KUHAP, baik dari sisi formil maupun materiil,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime sehingga harus ditangani secara profesional, terutama terkait penanganan barang bukti. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penangkapan atau mengamankan barang bukti sendiri.
Rezky juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui saluran resmi, termasuk layanan polisi 110.
“Kami bersama seluruh jajaran Polda Kaltim tetap berkomitmen penuh memerangi narkoba. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo