KALTIMPOST.ID - Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya menciptakan luka fisik, tetapi juga menyisakan trauma psikologis mendalam yang dapat berlangsung sepanjang hidup.
Psikolog Dra Dwita Salverry MM mengungkapkan, banyak korban perempuan yang bertahan dalam diam terlebih dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, luka trauma yang tidak tertangani akan memengaruhi kualitas hidup, relasi sosial, hingga pengasuhan anak.
“Kekerasan terhadap perempuan meninggalkan trauma psikologis yang panjang. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi bisa muncul lagi ketika tekanan emosional datang,” jelas Dwita.
Ia menegaskan bahwa pemulihan korban perempuan sering kali berlangsung lama dan tidak selalu terlihat dari luar. Dalam momentum ini, Dwita mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali merembet pada anak, baik sebagai saksi maupun korban langsung.
KDRT pun bisa terjadi karena banyak hal terlebih di era sekarang. Hal tersebut membuat trauma menjadi berlapis dan dampaknya semakin kompleks.
“Ini paling susah karena trauma. Anak yang terkena trauma seksual mau diobati bagaimana pun, diterapi bagaimana pun tidak akan bisa kembali. Bisa jadi dia terlihat baik-baik saja, tetapi saat mengalami tekanan, kondisi psikisnya turun dan trauma itu bisa muncul kembali sebagai gangguan di masa depan,” ungkapnya.
Dwita menekankan bahwa kekerasan baik yang terjadi di rumah maupun di lembaga pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak atas perlindungan. Terlebih, kasus pelecehan di lembaga pendidikan harus menjadi peringatan bagi para orang tua.
“Orang tua harus tahu anak itu dapat apa di sana, diapain di sana. Jadi komunikasi itu penting, apapun yang dialami anak orang tua harus tahu,” tegasnya.
Menurut Dwita, penyelesaian kasus traumatik pada perempuan dan anak membutuhkan proses panjang serta kesabaran. Bahkan hukuman berat untuk pelaku tidak serta-merta mengurangi trauma korban.
“Karena mengatasi traumatik terhadap korban kekerasan itu tidak mudah, membutuhkan waktu yang lama. Biarpun pelaku dihukum berat, itu tidak mengurangi rasa traumatiknya. Sejauh ini solusi yang dilakukan masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Ia mendorong kerja bersama dari akademisi, tenaga ahli psikologi klinis, serta berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan penanganan yang lebih komprehensif.
“Logikanya, orang yang mengalami kekerasan banyak yang belum melapor. Dari perspektif psikologi, korban harus dipikirkan bagaimana trauma ini dihilangkan. Tenaga ahli perguruan tinggi dan tenaga ahli ayo dikumpulin,” bebernya.
Dwita kemudian menjelaskan lebih luas mengenai dampak traumatis, termasuk risiko munculnya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) pada korban perempuan dan anak. “PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder adalah kondisi kompleks yang memengaruhi somatik, kognitif, afektif, dan perilaku akibat trauma psikologis,” jelasnya.
PTSD adalah reaksi berkepanjangan yang dapat berlangsung lebih dari satu bulan dan muncul melalui ingatan traumatis yang mengganggu, penghindaran terhadap pengingat trauma, perubahan suasana hati, hingga perubahan reaktivitas tubuh.
Gejalanya bisa muncul segera atau berkembang setelah waktu tertentu. Dwita menekankan bahwa kondisi stres sebelumnya, pengalaman hidup, kepribadian tertutup, atau pola asuh yang menekan dapat memperburuk dampak trauma, baik pada perempuan maupun anak.
“Maka kondisi-kondisi ini akan memperparah dampak traumatis yang diterimanya,” terangnya.
Ia merinci berbagai manifestasi klinis pada anak, mulai dari gangguan tidur, kecemasan berpisah, perilaku regresif, mimpi buruk, gangguan makan, hingga kesulitan konsentrasi. Sedangkan pada remaja dapat berkembang menjadi perilaku agresif, penyalahgunaan zat, perilaku seksual berisiko, hingga tindakan menyakiti diri.
Pada perempuan dewasa, trauma kekerasan dapat memicu ketidakstabilan emosi, kecemasan kronis, hilangnya rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun hubungan interpersonal yang sehat.
Menurut Dwita, kekerasan yang dialami secara berulang atau dalam jangka panjang dapat merusak perkembangan biopsikososial korban, termasuk kemampuan kognitif dan regulasi emosi. Karena itu, layanan psikologis merupakan kebutuhan penting yang tidak boleh ditunda.
“Sangat penting bagi korban kekerasan baik perempuan maupun anak untuk segera mendapatkan layanan psikologi, baik untuk konseling maupun terapi dari psikolog klinis, agar regulasi kognitif, afektif, dan perilakunya bisa pulih,” pungkasnya.
Dalam momentum Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini, Dwita berharap masyarakat lebih peka dan aktif mencegah kekerasan, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo