KALTIMPOST.ID, Jelang 2025 berakhir, belum ada bayangan berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan yang ditetapkan Kaltim. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut belum adanya formula merumuskan persentase UMP dari pusat, jadi penyebab angka upah layak tahun depan belum diracik daerah. "Kami belum bisa ambil keputusan. Aturan kenaikan UMP masih diharmonisasi di pusat," ucapnya.
Formulasi UMP 2026 dari pusat, bakal mengakomodasi semua variabel. Dari pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, hingga kontribusi tenaga kerja pada produktivitas. Semua itu nantinya akan diukur sesuai kepentingan pekerja dan pelaku usaha yang seimbang. Sehingga kenaikan yang ditetapkan tak memicu beban berlebih di kedua belah pihak.
Baca Juga: Terpangkas Rp 6 Triliun, APBD Kaltim 2026 Terkunci di Rp 15,15 Triliun
Lamanya penyusunan dari pusat itu imbas dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengatur penyusunan teknis pengupahan. Di tengah penantian, Rozani menduga formula kenaikan upah tak banyak berbeda dari ketentuan terdahulu, yakni Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Pengupahan.
Dari beleid itu, rentang kenaikan kemungkinan di kisaran 0,1 hingga 0,3 persen. "Ketika sudah terbit, baru kami tindaklanjuti dan diumumkan ke masyarakat," terangnya. Sebagai pembanding, UMP Kaltim 2025 mengalami kenaikan hingga 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dari Rp3.360.858 jadi Rp3.579.313,77. Persentase itu ditetapkan berpedoman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki