Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PKB Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Penetapan KPID Kaltim, Tunggu SK Gubernur Terbit

ADV • Selasa, 2 Desember 2025 | 12:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, saat diwawancarai.(yhon)
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, saat diwawancarai.(yhon)
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA  - Persoalan penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah Fraksi PKB menyatakan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum. 

Fraksi menilai proses akhir uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Kaltim tidak berjalan sesuai prinsip representasi fraksi.

PKB menyoroti bahwa keputusan penetapan tujuh komisioner baru dianggap tidak merefleksikan keterwakilan politik dalam lembaga legislatif dan menilai ada prosedur yang terlewati. Selain itu, adanya calon komisioner yang memiliki rekam jejak politik turut memunculkan pertanyaan soal independensi lembaga penyiaran daerah.

Yenni Eviliana, Wakil Ketua DPRD Kaltim sekaligus perwakilan Fraksi PKB, menegaskan bahwa fraksinya telah menetapkan sikap resmi untuk menggugat penetapan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sikap fraksi sudah final, kami tetap memproses ini,” ucap Yenni, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejumlah keberatan telah disampaikan melalui mekanisme internal DPRD, termasuk kepada pimpinan dewan dan para ketua fraksi. 

Namun karena tidak ada penyelesaian yang dianggap memadai, PKB menilai jalur hukum menjadi langkah yang paling objektif untuk memastikan apakah semua prosedur seleksi telah berjalan sesuai aturan.

Menurut Yenni, gugatan ke PTUN dilakukan bukan sekadar untuk mempertanyakan nama-nama yang terpilih, tetapi juga untuk menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas proses seleksi Komisi I.

“Nama-nama komisioner sudah beredar, dan kami merasa prosesnya perlu diuji. Biar PTUN yang menilai,” ujarnya.

Namun demikian, upaya hukum tersebut belum dapat didaftarkan sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan anggota KPID. SK tersebut menjadi dokumen legal formal yang wajib dilampirkan dalam pengajuan gugatan.

Yenni menyampaikan bahwa fraksi kini hanya menunggu SK tersebut diterbitkan. Hingga kini, ia belum mendapatkan informasi kapan dokumen tersebut akan ditandatangani.

“Untuk mendaftarkan gugatan, kami masih menunggu SK. Tanpa SK, proses hukum tidak bisa dimulai,” tutupnya dengan tegas.(Adv/DPRDKaltim)v/DPRDKaltim)

Editor : Uways Alqadrie
#Yenni Eviliana #dprd kaltim #Komisi I DPRD Kaltim #Gubernur Kaltim Rudy Mas ud #fraksi pkb #kpid kaltim