Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Melanggar UU, KPK Ungkap Tiga Tokoh Diduga Ubah Jatah Haji Reguler Demi Kuota Khusus

Ari Arief • Rabu, 3 Desember 2025 | 19:34 WIB

UNGKAP: KPK mengungkap peran mantan Menteri Agama, Yaqut, dalam kasus kuota haji.
UNGKAP: KPK mengungkap peran mantan Menteri Agama, Yaqut, dalam kasus kuota haji.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan rinci mengenai keterlibatan tiga individu yang dikenakan larangan bepergian ke luar negeri. Larangan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan alokasi kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) selama periode 2023-2024.

Tiga pihak yang dicegah tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Yaqut semasa menjabat), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan haji Maktour).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (2/12), menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang diterima dari Pemerintah Arab Saudi pada akhir tahun 2023.

"Awalnya adalah terkait adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ketika kunjungan Presiden Republik Indonesia pada akhir tahun 2023," jelas Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: KPK Sita Rumah hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Dugaan Penyalahgunaan Kuota Tambahan

Asep menjelaskan bahwa kuota ekstra tersebut dimaksudkan untuk memangkas waktu tunggu yang panjang bagi calon jamaah haji reguler di Indonesia.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan sebanyak 20.000 tersebut seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Namun, ketiga orang yang kini dicekal tersebut diduga memainkan peran sentral dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan tersebut, yang justru dibagi rata atau 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).

“Selanjutnya, kami menduga dan menemukan adanya aliran sejumlah dana setelah pembagian tersebut dilakukan. Uang itu berasal dari pungutan terhadap jamaah dan semestinya wajib disetorkan ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ungkap Asep.

Perkembangan Penyelidikan dan Kerugian Negara

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Dana Kuota Haji Nyaris Rp 100 M, Siapa Pelakunya?

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025 dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tak lama setelah itu, larangan bepergian ke luar negeri (cekal) dikenakan kepada Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, penyelidikan berkembang, di mana KPK menduga adanya keterlibatan hingga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50:50, yang jelas bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur rasio 92% (reguler) berbanding 8% (khusus).

(*)

Editor : Thomas Priyandoko