Dalam rapat kerja dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Senayan, Kamis, 4 Desember 2025, Titiek menyebut temuan itu sebagai bukti lemahnya pengawasan hutan.
Ia mengatakan, pemandangan kayu dengan diameter lebih dari satu meter yang masih keluar dari kawasan hutan seolah menunjukkan bahwa praktik pembalakan liar belum berhenti meski bencana baru saja terjadi.
“Pohon sebesar itu butuh ratusan tahun untuk tumbuh. Tapi setelah banjir, justru truk-truk ini tetap melintas,” ujar Titiek dengan nada tinggi.
Titiek meminta Kementerian Kehutanan tidak lagi menunda tindakan hukum terhadap perusahaan maupun pihak yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal. Ia menegaskan bahwa bencana di Sumatera harus menjadi momentum menertibkan jaringan pembalakan liar yang selama ini merugikan negara.
Raja Juli hanya mengangguk mendengar pernyataan tersebut tanpa memberikan komentar panjang di hadapan anggota komisi.
Pembalakan Liar Merugikan Masyarakat
Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto juga melontarkan kecaman keras terhadap praktik pembalakan liar yang kembali mencuat setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Ia menyebut aktivitas ilegal itu sebagai kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak hutan yang semakin tertekan.
Dalam pernyataan seusai rapat kerja dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 4 Desember 2025, Titiek meminta para pengusaha yang masih bergantung pada penebangan hutan untuk menghentikan praktik tersebut. I
a menilai orientasi bisnis seharusnya tidak lagi bersandar pada eksploitasi kawasan hutan.
“Masih banyak cara lain mencari nafkah. Bertani pun bisa. Jangan terus-menerus menggerus hutan kita,” ujarnya.
Titiek menegaskan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan maupun individu yang tetap melanjutkan pembalakan liar. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum berpangkat tinggi dalam bisnis kayu ilegal. “Siapapun yang membekingi aktivitas itu, entah jenderal atau bukan, harus diproses,” kata Titiek.
Menurut dia, penegakan hukum yang jelas akan menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik yang merusak lingkungan, terutama setelah bencana banjir di Sumatera memicu sorotan publik tentang kerusakan daerah aliran sungai dan pelemahan fungsi hutan.
Editor : Uways Alqadrie