KALTIMPOST.ID-Lonjakan kasus HIV di Kaltim dalam dua tahun terakhir menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Tak hanya angka infeksi yang terus merangkak naik, regulasi yang seharusnya menjadi tulang punggung penanggulangan HIV pun ternyata sudah kedaluwarsa.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 (yang selama ini menjadi pedoman penanganan HIV/AIDS di Kaltim) telah berusia 18 tahun dan lebih dari separuh pasalnya dinilai tak lagi relevan.
Kondisi itu yang mendorong Tim Penyusun Naskah Akademik (Nasmik) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) bergerak cepat.
Mereka menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat 1, Lantai 3, Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Senin (8/12).
Kegiatan itu merupakan kolaborasi PUSHAM-MT Universitas Mulawarman bersama DPRD Kaltim.
Ketua Tim Penyusun Musthafa menyampaikan bahwa urgensi pembaruan regulasi itu sangat tinggi, terutama jika melihat data epidemiologi terkini.
Berdasarkan Sistem Informasi HIV/AIDS (SIHA), sepanjang 2024 terdapat 1.382 kasus HIV baru dan 366 kasus AIDS di Kaltim.
Samarinda menjadi penyumbang tertinggi dengan 511 kasus, disusul Balikpapan 362 kasus dan Kutai Timur 130 kasus.
“Data ini menunjukkan fenomena sosial bahwa penanggulangan HIV harus dilakukan dengan cara yang lebih efektif. Apalagi tahun 2025, sampai Oktober, kasus HIV baru sudah menembus 1.113 kasus. Ini menggambarkan betapa mendesaknya pembaruan regulasi,” tegas Musthafa.
Lonjakan kasus itu kian memperjelas kelemahan regulasi lama. Musthafa mengungkapkan hasil analisis tim yang menunjukkan bahwa hampir 50 persen substansi dalam Perda Nomor 5 Tahun 2007 tak lagi sesuai perkembangan ilmu kesehatan, pola penularan, serta strategi pencegahan HIV di lapangan.
“Boleh jadi karena pengaturannya sudah tidak efektif, sehingga penanggulangan HIV tidak dapat berjalan optimal dan cepat yang menyebabkan kasus terus meningkat,” ujarnya.
Perda tersebut disusun pada masa ketika metode pengobatan dan pencegahan HIV masih terbatas.
Kini, model penanganan sudah jauh berubah, mulai dari perluasan terapi antiretroviral (ARV), pendekatan harm reduction, hingga strategi penjangkauan kelompok kunci yang semakin modern.
Penyusunan raperda ini sudah berlangsung sekitar tiga bulan. Sejak Oktober, tim melakukan kajian yuridis dan sosiologis serta riset empiris ke lima daerah yakni Kukar, Kutim, Balikpapan, Bontang, dan Samarinda.
“Kami melihat langsung bagaimana penanggulangan HIV dilakukan di lapangan, termasuk celah, tantangan, dan keberhasilan yang bisa diserap ke dalam regulasi baru,” jelas Musthafa.
Tim penyusun melibatkan berbagai disiplin ilmu di Unmul, mulai Fakultas Hukum, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, FISIP, hingga Kemenkumham, termasuk mahasiswa untuk pengumpulan data lapangan.
Setelah FGD itu, target mereka jelas. “Pada Desember 2025, naskah sudah kami submit ke DPRD. Harapannya Januari 2026 sudah mulai masuk tahap pembahasan khusus,” pungkasnya. (rd)
NASYA RAHAYA
@nasyarahaya
Editor : Romdani.