KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Tiongkok terus mengabaikan putusan Arbitrase Internasional 2016 dengan mempercepat militerisasi di Laut China Selatan. Berdasarkan data satelit yang dianalisis oleh Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI), Beijing telah menambah fasilitas strategis di tiga pos terluarnya: Fiery Cross, Mischief, dan Subi Reef.
Fokus pembangunan sepanjang 2023-2024 mengarah pada peningkatan kapabilitas perang elektronik dan pengawasan (ISR). Salah satu temuan kunci adalah pembangunan menara radar (radome) di Subi Reef yang melengkapi jaringan radar di pulau lainnya, memungkinkan pengawasan penuh tanpa celah di kawasan tersebut.
Selain itu, struktur pertahanan baru di Mischief Reef disinyalir mampu menampung artileri bergerak.
AMTI menilai langkah ini krusial bagi strategi Tiongkok untuk mendominasi spektrum elektromagnetik saat konflik dan mendukung operasi harian penjaga pantai mereka. Padahal, secara hukum internasional, klaim Tiongkok tidak berdasar. Beijing sendiri secara konsisten menyebut putusan Den Haag sebagai produk hukum yang cacat dan tidak berlaku.
Baca Juga: Detail Kecelakaan Maut di Semarang, WNA Asal Tiongkok Penabrak Maut Ternyata Pekerja ITAS Cirebon
Di tengah ketegangan ini, Amerika Serikat terus melakukan patroli rutin bersama sekutunya untuk menantang klaim tersebut. Sementara itu, persaingan reklamasi juga terjadi dengan Vietnam, yang turut memperluas fitur maritim di wilayah kekuasaannya, memicu protes balik dari pihak Tiongkok.
Analisis terbaru terhadap citra satelit memperlihatkan langkah agresif Beijing dalam memperkuat dominasinya di Laut China Selatan. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, pembangunan infrastruktur baru terpantau di tiga pulau buatan utama Tiongkok di Kepulauan Spratly. Pembangunan ini dinilai meningkatkan kemampuan mereka secara signifikan dalam hal intelijen, pengawasan, peperangan elektronik, dan pertahanan regional.
Meskipun klaim "hak historis" Tiongkok atas sebagian besar wilayah tersebut telah dipatahkan oleh putusan Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag pada 2016, Beijing tetap bergeming.
Pada Juli lalu, Kementerian Luar Negeri Tiongkok kembali menegaskan penolakannya, menyebut putusan 2016 itu sebagai "kertas sampah" yang ilegal dan tidak mengikat, serta bersumpah tidak akan mengakui tindakan apa pun yang didasarkan pada putusan tersebut.
Guna mempertahankan kendali, Tiongkok menempatkan kapal perang dan penjaga pantai secara rutin, didukung oleh pangkalan militer di terumbu karang yang telah direklamasi lengkap dengan radar, landasan pacu, dan sistem pertahanan. Langkah ini terus direspons oleh Amerika Serikat melalui operasi Kebebasan Navigasi dan patroli gabungan dengan sekutu, termasuk Filipina.
Menurut laporan Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI) dari CSIS di Washington, D.C., terdapat fasilitas baru yang dibangun antara 2023 hingga 2024 di Fiery Cross, Mischief, dan Subi Reef. Temuan ini mengindikasikan fokus Tiongkok pada penguatan sistem ISR (Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance) dan perang elektronik.
AMTI menyoroti pemasangan kubah radar (radome) baru di Subi Reef yang desainnya serupa dengan yang ada di Fiery Cross dan Mischief Reef. Hal ini menciptakan jaringan pengawasan yang saling melengkapi di kawasan tersebut. Selain itu, di Mischief Reef ditemukan struktur yang diduga kuat sebagai emplasemen untuk senjata bergerak, seperti peluncur roket.
AMTI menyimpulkan bahwa perluasan ini bertujuan memberikan cakupan pengawasan mutlak bagi Tiongkok di masa damai, sekaligus kemampuan untuk mengganggu spektrum elektromagnetik lawan jika konflik pecah. Di sisi lain, Vietnam juga dilaporkan melakukan reklamasi di wilayah yang dikuasainya, tindakan yang ditentang keras oleh Beijing.(*)
Editor : Thomas Priyandoko