KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemprov Kaltim memastikan diri tak hanya jadi penonton dalam lahirnya pidana kerja sosial di KUHP baru. Sarana dan prasarana, kata mereka, siap disokong penuh.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyebut pidana kerja sosial sebagai bentuk baru pemidanaan yang memulihkan, mendidik, sekaligus memberi manfaat sosial. Jalan yang seirama dengan hukum progresif dan keadilan restoratif yang kini jadi arah kebijakan nasional.
Rudy mengingatkan, beleid ini lahir dari UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. “Saya ikut merumuskan UU ini, ketika masih di Komisi II DPR RI. Dan saya sepakat, kerja sosial jalan yang benar,” ujarnya selepas penandatanganan MoU Pemprov dan Kejati Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Kaltim Siapkan Fondasi Pemidanaan Sosial yang Lebih Humanis
Alasannya sederhana, rutan dan lapas selalu penuh hingga lebih dari dua kali lipat kapasitasnya. Enam puluh persen diisi kasus narkoba. Belum lagi APBN terkuras Rp2,4 triliun setiap tahun untuk makan-minum penghuni.
Gubernur membayangkan pidana kerja sosial bisa terhubung dengan UMKM, atau merawat lingkungan di daerah. Tapi pidana ini punya batas jelas, hanya untuk pelanggaran ringan. “Yang berat tetap berat. Kalau longgar, malah makin banyak pelanggar,” katanya.
Skema kerja sama, pemda siapkan lokasi dan aktivitas, kejaksaan mengeksekusi dan mengawasi. agar pemidanaan memanusiakan manusia. Bukan merendahkan.
Untuk pengguna narkoba, Harum kembali mengingatkan: jalannya bukan penjara, tapi rehabilitasi. Rumah rehabilitasi harus ditambah, agar masalah klasik karena kelebihan muatan tak terus berulang. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki