Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

HAKORDIA 2025: Kejari Samarinda Beberkan Kasus Besar dan Pemulihan Kerugian Negara

Bayu Rolles • Rabu, 10 Desember 2025 | 07:22 WIB

Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara (tengah) saat menyampaikan kinerja kejaksaan, Selasa (9/12/2025). (Bayu/KP)
Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara (tengah) saat menyampaikan kinerja kejaksaan, Selasa (9/12/2025). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember jadi momen kejaksaan mengukur diri, seberapa jauh mereka mampu memberantas rasuah.

Di Samarinda, Korps Adhyaksa Kota Tepian membuka daftar kerja mereka sepanjang 2025 berjalan. Mulai dari tahap penyelidikan yang masih mencari bentuk tindak pidananya, penyidikan yang mulai mengerucut ke siapa pelakunya.

Lalu penuntutan, ketika jaksa mengawal berkas korupsi untuk disidangkan, hingga eksekusi perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Kaltim Siapkan Fondasi Pemidanaan Sosial yang Lebih Humanis

“Untuk penyelidikan ada lima perkara yang sedang ditangani. Satu kasus tunggakan tahun lalu. Sisanya baru dimulai tahun ini,” ungkap Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, Selasa, 9 Desember 2025.

Detailnya belum bisa dia beber lantaran di fase ini mereka masih menghimpun informasi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan, atau potensi korupsi lainnya.

Di tingkat penyidikan, jumlahnya sama. Ada lima perkara yang tengah digodok di meja penyidik kejaksaan yang bermarkas di Jalan M. Yamin itu. 

Untuk ini, Bara membuka judul perkaranya. Kasus hibah KONI 2019-2020, dugaan korupsi PT Pegadaian di UPC M Said di Samarinda, hingga dugaan penyalahgunaan dana fakultas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman 2018-2022.

Baca Juga: Kaltim Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru 2026, Begini Penerapannya

“Untuk KONI, sudah tetapkan tiga orang tersangka,” sambung pria yang juga menjabat kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda itu. 

Pemberantasan korupsi tak hanya berbicara soal menjerat pelaku, tapi juga upaya menyelamatkan kerugian negara yang bisa dipulihkan. Selama 2025 bergulir, Kejari sudah mengamankan uang pengganti kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Ada juga, kata dia, denda dari kasus-kasus korupsi yang sudah diadili sebesar Rp400 juta. Serta uang jaminan Rp614 yang sementara menetap di rekening penampungan kejaksaan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Kejari Samarinda #HAKORDIA 2025