KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Kejari Samarinda menjadikan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 sebagai momentum dalam pemberantasan korupsi di Kota Tepian.
Para beskal menandainya dengan menahan tersangka dari kasus korupsi hibah di KONI Samarinda dalam kurun 2019-2020. Tiga orang ditetapkan dan langsung ditahan ke Rutan Klas IIA Samarinda, Selasa Siang, 9 Desember 2025.
Ketiga tersangka itu merupakan petinggi dalam struktur lembaga keolahragaan tersebut. Pertama AN, Ketua KONI Samarinda di tahun penerimaan hibah itu. lalu HN, wakil ketua IV KONI tahun 2019 dan bendahara di tahun selanjutnya. Terakhir AAZ, bendahara di 2019.
Baca Juga: HAKORDIA 2025: Kejari Samarinda Beberkan Kasus Besar dan Pemulihan Kerugian Negara
“Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara. Penyidik, lanjut dia, sudah mengantongi alat bukti yang cukup hingga menaikan status perkara ini ke tahap I, berkas diserahkan penyidik ke penuntut umum.
Arah perkara kian terang saat laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kaltim sudah dikantongi kejaksaan.
Hasil hitung auditor negara itu mendapati timbul kerugian daerah dalam pemberian hibah Rp5 miliar ke KONI Samarinda, sepanjang 2019-2020, sebesar Rp2,1 miliar. “Di tingkat penyidikan, kejaksaan berhasil menyelamatan keuangan negara di perkara ini sebesar Rp114 juta,” sambungnya.
Kini, penyidik segera merampungkan berkas untuk bisa naik ke tahap II, menyerahkan kewenangan penahanan tersangka ke penuntut umum. Soal kapan perkara ini akan digulirkan ke meja Pengadilan Tipikor Samarinda, Bara menjawab singkat. “Secepatnya,” (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki