Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tinggalkan Wilayah Saat Banjir, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan

Ari Arief • Rabu, 10 Desember 2025 | 13:23 WIB

DIBERHENTIKAN: Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya diberhentikan sementara oleh Mendagri, Tito Karnavian, selama tiga bulan.
DIBERHENTIKAN: Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya diberhentikan sementara oleh Mendagri, Tito Karnavian, selama tiga bulan.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Sanksi ini dijatuhkan lantaran Mirwan diketahui melaksanakan ibadah umrah tanpa mengantongi izin, bertepatan saat wilayahnya sedang dilanda bencana banjir bandang.

Selama masa skorsing, Mendagri menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa selama kurun waktu tiga bulan tersebut, Mirwan diwajibkan menjalani program pembinaan intensif di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mirwan akan mengikuti pelatihan dan magang di sejumlah direktorat yang berfokus pada tata kelola pemerintahan dan mekanisme penanganan bencana.

"Nantinya, kami akan meminta yang bersangkutan bolak-balik ke Kemendagri selama 3 bulan untuk magang dan kami akan berikan pembinaan," jelas Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12).

Baca Juga: Bantah Tinggalkan Korban Bencana, Mirwan MS: Saya Sudah Salurkan Bantuan dan Aceh Selatan Sudah Stabil

Menurut Mendagri, metode pembinaan ini serupa dengan yang pernah diterapkan pada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Mirwan akan diberikan pelajaran penting mengenai penyusunan anggaran, mitigasi bencana, serta tugas-tugas di bawah Ditjen Administrasi Wilayah, termasuk urusan Satpol PP dan Damkar.

Menanggapi keputusan tersebut, Mirwan MS menyatakan menerima sanksi Mendagri dengan lapang dada. Dalam keterangannya ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dalam pemerintahan.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kembali kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang timbul akibat kepergiannya tanpa izin.

Inspektorat Jenderal Kemendagri menyimpulkan bahwa tindakan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Nekat Umroh Saat Banjir, Gerindra Copot Jabatan dari Ketua DPC

Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan didasarkan pada Pasal 77 ayat (2) UU yang sama. Tito menekankan bahwa sanksi ini merupakan bentuk penegakan aturan secara konsisten.

Tito berpendapat bahwa seorang pemimpin daerah tidak seharusnya meninggalkan posnya saat warganya sedang menghadapi krisis atau situasi darurat. Ia menyoroti pentingnya kehadiran pimpinan daerah selama kondisi darurat, terutama mengingat meningkatnya bencana hidrometeorologi.

"Mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana cara menghadapi krisis dan bencana. Nanti kami akan sampaikan dasar-dasar penanganan krisis, karena ini termasuk krisis akibat bencana alam," ujarnya.

Sebagai penutup, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak meninggalkan wilayahnya hingga tanggal 15 Januari 2026. Selain itu, ia juga meminta agar dana bantuan pusat sebesar Rp 4 miliar yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran bagi warga yang terdampak.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#diberhentikan #Mirwan MS #mendagri #tiga bulan #aceh selatan