Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPU Kaltim Paparkan Aturan Baru PAW, Proses Kini Lebih Ketat dan Tertib

Bayu Rolles • Kamis, 11 Desember 2025 | 08:16 WIB

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris. (Dok KPU)
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris. (Dok KPU)

KALTIMPOST.ID, Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan, baik DPR RI atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengalami penyesuaian. Terbitnya Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2025 jadi penanda aturan lama kini tak berlaku lagi. Regulasi anyar ini diperkenalkan KPU Kaltim ke para pemilik kepentingan, Rabu, 10 Desember 2025

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menerangkan hadirnya PKPU 3/2025 ini membuat peran KPU dalam PAW anggota dewan bersifat pasif. Proses baru benar-benar terjadi ketika ada surat resmi permohonan PAW dari pimpinan DPR atau DPRD.

Saat surat diajukan dan diterima, barulah KPU menindaknya paling lambat lima hari waktu kerja. “Jadi ketika surat masuk, baru ditindaklanjut,” terangnya selepas sosialisasi di Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.

PKPU ini juga mengatur rinci cara menentukan calon pengganti. Mulai dari suara terbanyak, sebaran suara, sampai afirmasi perempuan ketika dua calon meraih suara yang sama. 

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Qayyim Rasyid, menambahkan. PKPU 3/2025 juga mengatur larangan dalam menetapkan calon PAW. Khususnya untuk pejabat yang masih menerima gaji yang berasal dari APBN, APBD, atau APBDes.

Aturan lain soal pergantian anggota dewan yang diberhentikan partainya dan tengah berproses hukum, baik di internal partai atau ke pengadilan. Usulan itu tak akan bisa diproses KPU. “Kami tetap membalas suratnya. Isinya pemberitahuan jika tak bisa ditindaklanjuti sepanjang belum ada kekuatan hukum,” jelasnya.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik di Kesbangpol Kaltim, Wildan Taufik, menyebut regulasi baru ini membuat jalur administrasi pergantian anggota dewan lebih tertib dan tak bisa disimpangi. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kaltim #pergantian antar waktu (PAW) #kpu #dprd