Permintaan tersebut diajukan agar proses evaluasi penyidikan tidak berhenti pada formalitas prosedural.
Abdul Gafur Sangadji, salah satu kuasa hukum, mengatakan gelar perkara khusus seharusnya menjadi forum terbuka untuk menguji dasar penetapan tersangka.
Menurut dia, tanpa pemaparan alat bukti secara jelas, proses hukum justru berpotensi menimbulkan keraguan publik.
“Gelar perkara harus dijalankan secara berkualitas dan menjawab semua pertanyaan hukum,” ujar Gafur, Minggu, 14 Desember 2025.
Ia menilai penyidik perlu menunjukkan secara langsung ijazah Jokowi yang menjadi objek perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga ingin mengetahui apakah dokumen tersebut benar-benar telah disita secara sah dan bagaimana mekanisme pengamanannya.
“Dokumen ini menjadi inti perkara. Wajar jika ditampilkan agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata dia.
Tak hanya ijazah utama, Gafur juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
Ia meminta kejelasan mengenai asal-usul ijazah pembanding, legalitas penyitaannya, serta apakah Universitas Gadjah Mada—sebagai institusi penerbit—telah memberikan keterangan resmi mengenai keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
Dalam gelar perkara khusus nanti, tim kuasa hukum berencana meminta penjelasan rinci terkait jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa penyidik.
Sebelumnya, kepolisian menyebut telah memeriksa lebih dari seratus saksi dan puluhan ahli, serta menyita ratusan barang bukti. Menurut Gafur, informasi tersebut harus dibuka secara transparan kepada para tersangka.
Ia menegaskan bahwa para tersangka memiliki hak konstitusional untuk mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan status hukum mereka.
Baca Juga: Penembakan Brutal di Pantai Bondi Sydney: 10 Orang Tewas, Dua Pelaku Diamankan
Tanpa keterbukaan, kata dia, gelar perkara hanya akan menjadi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian.
Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar forum tersebut dengan menghadirkan para pihak terkait, termasuk tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo.
Hingga kini, penyidik belum memberikan keterangan apakah permintaan penayangan ijazah akan dipenuhi dalam gelar perkara khusus tersebut.
Editor : Uways Alqadrie