Fakta tersebut mencuat dalam pertemuan virtual antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender pada awal Desember 2025, mempertegas jurang antara kemampuan bayar dan beban tanggungan perusahaan fintech syariah tersebut.
Manajemen DSI menyebut dana Rp3,5 miliar sebagai tahap awal pencairan. Namun Paguyuban Lender menilai cicilan itu lebih bersifat simbolik ketimbang solusi. Nilainya hanya sekitar 0,1 hingga 0,2 persen dari total kewajiban.
“Pembayaran kecil tidak bisa disebut penyelesaian,” kata perwakilan paguyuban. Menurut mereka, angka tersebut tidak menunjukkan adanya kemajuan penagihan kepada peminjam ataupun pemulihan arus kas perusahaan.
Kritik paguyuban juga diarahkan pada tata kelola internal DSI. Dalam pertemuan itu, manajemen disebut belum dapat menyajikan data yang solid mengenai jumlah lender dan nilai dana yang tertahan.
Bagi paguyuban, ketidakpastian data ini merupakan sinyal kegagalan pengelolaan, mengingat DSI berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan seharusnya memiliki pencatatan yang rapi, akurat, serta dapat diaudit.
Krisis ini berdampak langsung pada ribuan lender dengan latar belakang beragam.
Paguyuban mencatat banyak korban berasal dari kalangan pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, orang tua tunggal, hingga keluarga yang menyiapkan dana pendidikan anak.
Dana mereka tertahan selama berbulan-bulan—sebagian sejak Mei—sementara imbal hasil berhenti dibayarkan sejak awal Oktober.
Bagi kelompok ini, keterlambatan pengembalian dana bukan sekadar persoalan investasi, melainkan menyangkut kebutuhan hidup.
Di tengah tekanan tersebut, janji manajemen DSI untuk mengembalikan dana 100 persen dalam waktu kurang dari satu tahun dinilai belum meyakinkan.
Paguyuban menyebut perusahaan belum memiliki peta jalan pemulihan yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi.
Tidak ada proyeksi arus kas yang transparan, sementara progres penagihan kepada para peminjam dinilai stagnan.
Paguyuban juga mengingatkan risiko pembentukan persepsi publik yang keliru. Menurut mereka, pemberitaan mengenai dimulainya cicilan berpotensi menimbulkan kesan seolah kondisi perusahaan mulai membaik.
Padahal, sebagian besar dana lender masih tertahan dan persoalan struktural dalam pengelolaan keuangan belum terjawab.
Sorotan publik semakin menguat ketika aktor Dude Harlino muncul mendampingi para lender dalam konferensi pers di Jakarta. Dude, yang sebelumnya menjadi duta merek DSI, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana maupun operasional perusahaan dan telah mengakhiri kerja sama sejak Agustus 2025.
Meski begitu, ia mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu menyuarakan keresahan para korban yang menghubunginya secara langsung.
Di sisi lain, manajemen DSI menyatakan tetap bertanggung jawab atas pengembalian dana lender. Selain dari penagihan kepada borrower, perusahaan menyebut sumber dana pemulihan juga berasal dari penjualan aset agunan.
Bersama Paguyuban Lender, DSI kini menyusun Piagam Kesepakatan Penyelesaian yang akan memuat mekanisme dan formula pendistribusian dana secara bertahap.
Dokumen kesepakatan itu rencananya dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai dasar pengawasan. OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.
Kemudian OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen dan para lender menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait gagal bayar.
Namun bagi Paguyuban Lender, keberadaan kesepakatan dan cicilan awal belum cukup. Mereka menuntut pembayaran dilakukan secara proporsional, konsisten, dan terus meningkat hingga seluruh kewajiban lunas.
“Jika sudah mulai mencicil, maka harus berlanjut sampai selesai,” ujar perwakilan paguyuban. Bagi para lender, krisis ini belum berakhir selama dana mereka belum kembali.
Editor : Uways Alqadrie