KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Kepolisian maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rullyandi menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 justru berfungsi untuk menjabarkan dan melaksanakan regulasi yang lebih tinggi.
“Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tersebut sejalan dengan UU Polri, khususnya Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya, serta dihubungkan dengan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Rullyandi kepada wartawan, Minggu (14/11/2025).
Penempatan Aktif Sesuai Tugas Pokok
Menurut Rullyandi, Perpol 10/2025 ini secara rinci menjelaskan jabatan-jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga yang masih boleh diduduki oleh anggota kepolisian aktif. Pengaturan ini bertujuan melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menekankan bahwa posisi anggota Polri adalah bagian dari pegawai negeri, sehingga secara otomatis terikat dengan UU Kepegawaian yang kini diubah menjadi UU ASN.
Rullyandi merujuk pada Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang, menurutnya, tidak melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil asalkan jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian. Tugas pokok Polri sendiri, yang diamanahkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, meliputi:
Pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan dalam negeri (Harkamtibmas).
Penegakan hukum.
Perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat.
"Putusan MK 114 sebetulnya tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil sepanjang jabatan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok Polri, yaitu di bidang pelayanan, penegakan hukum, termasuk pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan. [Jabatan ini] tersebar di 17 kementerian/lembaga," tegasnya.
Landasan Hukum dan Prosedur Teknis
Rullyandi menambahkan, Perpol 10/2025 juga sejalan dengan UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020).
Adapun jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas pokok Polri (seperti jabatan politik praktis, menjadi menteri, anggota DPR/DPRD, atau calon kepala daerah), anggota Polri yang ingin mendudukinya wajib mengundurkan diri, sesuai dengan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Perpol tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga dan telah dilandasi:
Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal 19 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh anggota Polri).
Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri sesuai kompetensi).
17 Kementerian/Lembaga yang Termasuk
Penempatan tugas Anggota Polri aktif berdasarkan Perpol 10/2025 meliputi 17 kementerian/lembaga/badan/komisi berikut:
Kemenko Polhukam
Kementerian ESDM
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 sejalan dengan semangat reformasi untuk melaksanakan penguatan struktural, instrumental dan kultural Polri," kata Rullyandi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko