KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan pernyataan terkait penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru mengatur mengenai penugasan polisi aktif pada 17 kementerian/lembaga di luar struktur organisasi Polri. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan putusan MK.
"Perpol yang dibuat oleh Polri ini tentunya merupakan langkah untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," ujar Listyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Melawan Putusan MK, Benarkah Reformasi Polri Hanya Omon-Omon?
Menurut Listyo, proses penyusunan Perpol telah melibatkan konsultasi dengan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Mengenai adanya anggapan bahwa Polri menentang putusan MK, Listyo menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan pandangan tersebut.
"Biarkan saja yang berbicara seperti itu. Yang pasti, langkah yang diambil oleh kepolisian sudah melalui konsultasi yang matang dengan kementerian, stakeholder, dan lembaga terkait. Barulah kemudian Perpol ini disusun," jelasnya.
Kapolri juga mengindikasikan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 direncanakan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Rincian Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan ini, yang diundangkan pada 10 Desember 2025, memungkinkan polisi aktif untuk menduduki posisi di 17 kementerian/lembaga.
Perlu dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya telah menetapkan larangan bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil atau di luar Polri, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Berdasarkan dokumen Perpol yang ada, Pasal 1 mendefinisikan "Pelaksanaan Tugas Anggota Polri" di luar struktur sebagai penugasan pada jabatan di luar organisasi Polri, dengan syarat anggota tersebut melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Pasal 2 dan 3 menjelaskan bahwa penugasan tersebut dapat dilakukan di dalam dan luar negeri, termasuk pada kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.
Adapun 17 kementerian/lembaga yang menjadi tempat penugasan anggota Polri meliputi:
-
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
-
Kementerian Hukum
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Kementerian Kehutanan
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
-
Lembaga Ketahanan Nasional
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-
Badan Narkotika Nasional (BNN)
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
-
Badan Intelijen Negara (BIN)
-
Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penugasan ini mencakup jabatan manajerial maupun non-manajerial, dan harus merupakan jabatan yang relevan atau memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, berdasarkan permintaan dari instansi terkait.
Mekanisme Penugasan
Pasal 10 mengatur tentang prosedur penugasan anggota Polri di dalam negeri. Prosesnya diawali dengan permohonan dari pimpinan kementerian/lembaga kepada Kapolri.
Selanjutnya, Kapolri meneruskan permohonan tersebut ke Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM Kapolri) untuk penyiapan calon yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Aksi Kepedulian Polri di Pesisir PPU, Sat Polairud Gelar Khitanan Massal Gratis
Pemilihan calon dilakukan melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier.
Setelah persetujuan dari kementerian/lembaga yang dituju, Kapolri atau AsSDM Kapolri menetapkan keputusan dan surat perintah penugasan. Khusus untuk pengangkatan jabatan eselon I, penetapan ini dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur hal serupa sebelumnya. (*)
Editor : Almasrifah