Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jaksa Ungkap Nadiem Makarim dan 12 Individu Lain Diperkaya, 12 Perusahaan Teknologi Juga Kecipratan

Ari Arief • Selasa, 16 Desember 2025 | 16:58 WIB

SIDANG: Tiga tersangka saat sidang pengadaan Laptop Chromebook.
SIDANG: Tiga tersangka saat sidang pengadaan Laptop Chromebook.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kejaksaan telah membeberkan daftar lengkap individu dan korporasi yang diduga menerima keuntungan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya, dengan jumlah mencapai Rp 809 miliar.

Fakta ini terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, yang sebelumnya menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021. Sidang pembacaan dakwaan Sri berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan dari Tahanan, Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Tetap Lanjut

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar Jaksa Roy Riady.

Nadiem sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini, namun sidang dakwaannya ditunda hingga minggu depan. Penundaan ini dilakukan karena Nadiem saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah operasi.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengemukakan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian ini didapatkan dari dua sumber utama. Pertama, harga kemahalan Chromebook, angka mark-up harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).

Kedua, pengadaan CDM yang tidak perlu. Biaya pengadaan CDM (Chrome Device Management) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

Baca Juga: Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan, Minta Doa Hadapi Proses Hukum

Jaksa menyatakan bahwa mark-up harga yang terjadi pada pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 ini memperkaya sejumlah pihak. Korupsi ini diduga dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Nadiem Makarim, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan).

Berikut adalah daftar lengkap pihak yang diduga diperkaya dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM Kemendikbudristek, berdasarkan dakwaan jaksa. Jumlahnya mencapai 25 orang termasuk korporasi.

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Dinyatakan Sah

10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp 50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#penajam paser utara #Chromebook #nadiem makarim #korupsi