Keputusan tersebut diambil menyusul laporan warga dan hasil penanganan awal oleh aparat setempat.
Peristiwa bermula pada Senin pagi, 15 Desember 2025. Sejumlah warga dan pengurus masjid mencurigai keberadaan dua orang yang cukup lama berada di area kamar mandi masjid.
Kecurigaan muncul karena lokasi tersebut bukan bagian dari aktivitas ibadah dan tidak lazim digunakan dalam waktu lama.
Setelah dilakukan pengecekan, warga mendapati S berada bersama seorang pria berusia 18 tahun, yang kemudian diketahui sebagai mantan pelajar. Keduanya lalu diamankan pengurus masjid sebelum diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
Aparat Satpol PP melakukan pendataan di lokasi, termasuk mengamankan sejumlah barang pribadi milik kedua orang tersebut. Selanjutnya, kasus dilaporkan kepada instansi terkait untuk penanganan administratif dan penegakan aturan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat menyatakan bahwa sejak Selasa, 16 Desember 2025, S tidak lagi diperkenankan menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Pemeriksaan internal langsung dilakukan untuk menelusuri kronologi kejadian serta menentukan sanksi kepegawaian.
Menurut Dinas Pendidikan, insiden ini dinilai mencederai martabat profesi guru dan bertentangan dengan nilai yang seharusnya dijunjung oleh aparatur negara, terutama mereka yang bekerja di lingkungan pendidikan. Pemerintah daerah, kata dia, akan menjatuhkan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Kepolisian setempat membenarkan adanya penyerahan kedua orang tersebut oleh warga. Namun, penanganan hukum lebih lanjut diserahkan kepada instansi berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Editor : Uways Alqadrie