Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku

Ari Arief • Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Posisi Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant semakin terdesak di kancah hukum internasional. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah dengan tegas menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak Israel, yang bertujuan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kedua pemimpin tersebut.

Dalam putusan yang dirilis pada Senin (15/12/2025), majelis hakim ICC memutuskan bahwa penyelidikan awal yang telah dibuka sejak tahun 2021 sudah mencakup seluruh kejadian yang berhubungan dengan konflik di Gaza, bahkan terhitung mundur sejak 13 Juni 2014.

Oleh karena itu, para hakim berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan pemberitahuan baru, apalagi menghentikan proses investigasi yang sedang berjalan.

"Tidak ada perubahan substansial pada parameter investigasi yang memerlukan pemberitahuan baru," demikian bunyi putusan tegas hakim ICC, seperti yang dilaporkan oleh Anadolu Agency pada Selasa (16/12/2025).

Konflik Dianggap Berkelanjutan

Baca Juga: Syuriah PBNU Soroti Tokoh Pro-Zionis, Gus Yahya: Saya Tidak Pernah Bela Israel Akui Bertemu Netanyahu

Putusan ini secara langsung menanggapi argumen utama Israel. Israel sebelumnya bersikeras bahwa konflik yang meletus pada 7 Oktober 2023 merupakan 'situasi baru' yang seharusnya dipisahkan dari penyelidikan awal ICC.

Namun, majelis banding ICC memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai bahwa tidak ada situasi baru yang signifikan yang mewajibkan jaksa untuk memulai kembali proses atau mengeluarkan notifikasi baru kepada Israel.

Majelis banding menegaskan bahwa operasi militer yang terjadi sejak Oktober 2023 berkaitan dengan "jenis konflik bersenjata yang sama, menyangkut wilayah yang sama, dengan pihak-pihak yang sama yang diduga terlibat dalam konflik tersebut."

Dengan kata lain, tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditujukan kepada Netanyahu dan Gallant dianggap sebagai bagian dari kasus Palestina yang telah diselidiki sejak 2014. Putusan ICC ini memperkuat langkah sebelumnya, di mana surat perintah penangkapan telah dikeluarkan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menargetkan warga Palestina.

Baca Juga: Kedudukan Genting Benjamin Netanyahu Setelah Pernyataan Gencatan Senjata

Agresi Israel dan Penolakan Yurisdiksi

Meskipun mendapat tekanan hukum internasional yang semakin besar, Israel terus menolak yurisdiksi ICC dengan alasan bahwa mereka bukan negara penandatangan Statuta Roma.

Namun, penolakan banding ini berarti penyelidikan atas konflik di Gaza kini dapat dilanjutkan tanpa adanya hambatan prosedural.

Data terbaru menunjukkan bahwa agresi Israel di Jalur Gaza telah menewaskan hampir 70.700 warga Palestina, di mana mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

Ironisnya, meskipun kesepakatan gencatan senjata telah berlaku sejak 10 Oktober, Israel faktanya terus melancarkan serangan ke wilayah Palestina, menewaskan lebih dari 300 orang sejak gencatan senjata dimulai.

Selain itu, Israel juga terus membatasi ketat masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan perjanjian gencatan senjata.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#benjamin netanyahu #ICC #Yoav Gallant #Israel