Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dua Tersangka Kasus Pajak PT APPN Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan, Kerugian Negara Mencapai Rp 452 Juta

M Ibrahim • Rabu, 17 Desember 2025 | 07:25 WIB
Penyidik melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pidana pajak.
Penyidik melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pidana pajak.

KALTIMPOST.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan dengan pengawalan Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (16/12).

Dua tersangka berinisial GN dan TP merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT APPN. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur pidana dan alat bukti dianggap cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Kami lakukan pelimpahan tahap II dua tersangka dan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto.

Informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana itu terjadi pada periode Januari 2019 hingga Desember 2020. Modusnya terkait transaksi penyerahan tandan buah segar (TBS) kepada PT HSS serta jasa angkut material batu belah dari tambang quarry milik PT LMS.

Atas transaksi tersebut, PT APPN disebut menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, tidak seluruh kewajiban itu dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Kasus ini, kata Yuliyanto, sebelumnya telah melalui tahapan penanganan sesuai mekanisme administrasi perpajakan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam sempat menempuh langkah persuasif berupa imbauan dan konseling.

Namun karena kewajiban perpajakan tidak dipenuhi, penanganan meningkat ke pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan ditaksir sedikitnya mencapai Rp 452.806.401.

Para tersangka terancam pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik DJP juga melakukan pemblokiran aset milik tersangka.

Langkah itu memungkinkan jaksa eksekutor melakukan eksekusi aset sesuai putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis yuridis, GN dan TP diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan itu disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (rd)

Editor : Romdani.
#Kejari Balikpapan #penajam paser utara #ibu kota nusantara #kerugian negara #Kutai Barat #kasus pajak