KALTIMPOST.ID,BANDUNG-Polda Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang populer dengan nama Resbob, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (17/12/2025), Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa tindakan tersangka didorong oleh keinginan meraup keuntungan finansial.
Berdasarkan hasil penyidikan, Resbob sengaja melontarkan pernyataan provokatif saat melakukan siaran langsung guna memancing "saweran" atau donasi dari pemirsa. "Tersangka menyadari bahwa konten berbau kebencian tersebut cepat viral. Hal ini dimanfaatkan untuk mendongkrak jumlah penonton demi keuntungan materi," jelas Irjen Rudi.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Pelarian Adimas Firdaus alias Resbob: Berpindah Kota dan Putus Jejak Digital
Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang sengaja menyebarluaskan ulang konten tersebut. Atas tindakan tersebut, Resbob terancam hukuman penjara selama 6 hingga 10 tahun sesuai dengan revisi kedua UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
Namun, strategi mencari keuntungan tersebut justru berujung pahit. Selain dibayangi ancaman bui hingga 10 tahun di bawah jeratan Pasal 28 dan Pasal 34 UU ITE terbaru, polisi juga sedang membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu menyebarkan video provokatif tersebut ke platform media sosial lainnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko