Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Suap Izin Tambang Kaltim: Proses Kilat Usai Disebut Titipan Putri Gubernur

Bayu Rolles • Kamis, 18 Desember 2025 | 06:47 WIB

Sidang dugaan suap izin tambang yang menyeret nama mantan gubernur Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/12/2025) malam.
Sidang dugaan suap izin tambang yang menyeret nama mantan gubernur Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/12/2025) malam.

KALTIMPOST.ID, Penerbitan perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra berjalan cepat. Proses kilat terjadi lantaran tersisip pesan jika izin itu titipan Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim 2008-2018.

Permohonan enam izin itu atas nama PT Anugerah Pancaran Bulan, PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, serta PT Bunga Jadi Lestari masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim awal Januari 2015.

Tak sampai sebulan, tepatnya pada 29 Januari, seluruh IUP itu terbit beralaskan advis teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) – kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim: Keterangan Dayang Donna Berseberangan dengan Amrullah

Alur penerbitan itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Samarinda, 17 Desember 2025. Tiga saksi dari lembaga perizinan tersebut dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, memberikan keterangan untuk terdakwa dalam kasus ini, Rudy Ong Chandra.

Saksi pertama, mantan Kepala DPMPTSP, Diddy Rusdiansyah. Dalam sidang dia menyebut awalnya permohonan perpanjangan izin itu diproses dengan sesuai mekanisme. Setelah ditelaah, permohonan diteruskan ke Distamben untuk mendapat pertimbangan teknis.

“Pertimbangan itu menentukan apakah perpanjangan layak diberikan atau tidak,” ucapnya membuka keterangan. Di tengah jalan, Diddy diberitahu Doni, pegawai DPMPTSP jika enam permohonan itu titipan puteri gubernur. Informasi itu diketahui Doni dari pegawai Distamben bernama Arifin. “Doni yang sampaikan ke saya. Tapi saya bilang tunggu saja proses advisnya,” lanjutnya.

Kabar itu pun sempat diklarifikasinya ke Kepala Distamben, Amrullah. Tapi Amrullah saat itu hanya menyebut proses penyusunan advis masih ditangani internal mereka.

Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim, Dayang Donna Bantah Minta Percepatan Enam IUP Rudy Ong Chandra

Tak lama berselang, pada 26 Januari, advis itu dirilis Distamben dan diserahkan ke DPMPTSP. Esoknya draf enam IUP eksplorasi itu sudah jadi, tapi belum ditandatanganinya.

“Saya rapat internal dulu dengan Bidang Pelayanan Perizinan terkait prosedurnya. Saat itu masih transisi kewenangan. Dari kabupaten/kota ke provinsi,” ujarnya. Dari rapat itu diketahui, perusahaan-perusahan afiliasi Rudy Ong ini sempat terbelit masalah internal yang berujung sengketa di meja hijau.

Konfirmasi ke pemohon menyebut masalah itu sudah klir, bahkan sudah ada putusan inkrah soal itu. DPMPTSP meminta bukti tersebut untuk dilampirkan sebelum izin diteken. “Perwakilan Rudy Ong serahkan bukti putusan pengadilan itu pada 28 Januari, dan pada 29 Januari 2015 baru saya tanda tangani izin itu,” katanya menjelaskan.

Dalam seluruh proses itu, Diddy mengaku tak pernah bertemu dengan Rudy Ong Chandra, Chandra Setiawan alias Iwan Setiawan, serta Sugeng. Soal konfirmasi ke Gubernur terkait izin itu juga tak ditempuhnya karena izin-izin itu titipan Dayang Donna.

Saksi lain, Doni, staf di Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP, mengaku baru mengetahui keberadaan enam IUP tersebut setelah advis teknis terbit. Dia menyampaikan jika laporan ke kepala dinas untuk memproses perpanjangan IUP eksplorasi itu.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Tambang di Kaltim: Jaksa KPK Beber Peran Awang Faroek dan Putrinya Dayang Donna

Dari Distamben, Arifin disebutnya mengabarkan jika izin-izin itu harus disegerakan. “Draf surat izin itu juga dibantu Distamben,” katanya. Dari Arifin juga dia tahu setelah terbit izin itu mesti dibawa ke “Gedung Putih”, istilah untuk rumah jabatan gubernur.

Saat izin beres, dokumen-dokumen itu diambil tenaga honorer Distamben bernama Mustakim. “Karena ada permintaan arifin untuk ambil dokumen itu,” sebutnya.

Sementara Eddy, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP saat itu, menerangkan memang proses perizinan keenam IUP itu terbilang cepat lantaran hanya berpedoman advis teknis. “Sepekan setelah telaah diterima, izin sudah terbit. Tapi saya tak tahu kalau ada nama Donna dalam proses itu,” katanya singkat. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#suap izin tambang #iup