KALTIMPOST.ID- Kasus penyelewengan dalam proses likuidasi aset anak usaha PT Kutai Timur Investama (KTI), PT Kutai Timur Energi (KTE), resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 18 Desember 2025.
Hamzah Dahlan dan M Syukri Nur, dua nama yang duduk di kursi terdakwa. Keduanya didakwa penuntut umum dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primair, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair memakai Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Jaksa mengurai perkara ini bermula pada April 2011. Saat itu, direksi KTE tersandung kasus divestasi saham dan membuat anak perusahaan KTI ini praktis lumpuh. Aktivitas perusahaan terhenti, sementara kepercayaan mitra bisnis mulai hilang. “Kondisi itu mendorong digelarnya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB),” kata jaksa membaca dakwaan.
RUPS-LB pun digelar hingga pada 20 Mei 2011, KTE disepakati dibubarkan. Keputusan itu diambil karena anak usaha dari badan usaha milik Pemkab Kutai Timur itu tak lagi bisa berjalan secara normal. Terlebih, dua direksinya terseret korupsi.
Hasil RUPS-LB pun disampaikan ke induk, PT KTI, dan disetujui. Namun sebelum pembubaran, KTE mesti menarik kepemilikan sahamnya di PT Astiku Sakti. Untuk itu, dibentuklah tim likuidator.
Hamzah Dahlan ditunjuk jadi ketua, M. Syukri Nur sebagai wakil ketua, dan Nora Ramadani sebagai sekretaris. Tujuh orang lain masuk dalam tim ini; Basuni, Noviari Nur, Adli Ashari, Rosiana Lenda, Indarto, Bhakti Norwidi, dan Jasni.
Tim likuidator punya waktu 60 hari sejak 1 Juni 2011 untuk menyelesaikan tugasnya. Dan ada opsi perpanjangan 30 hari, atau berakhir pada 23 Agustus 2011. Total aset yang dilikuidasi mencapai Rp38,4 miliar, ditambah deviden sebesar Rp1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terjadi penyimpangan. Penarikan aset, disebut penuntut umum. Dilakukan Hamzah Dahlan tanpa melibatkan anggota tim lainnya. Dana yang ditransfer PT Astiku Sakti ke rekening tim likuidator, yang semestinya disetorkan ke kas daerah, justru dipakai untuk investasi pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan batubara (PLTGB).
“Investasi itu diusulkan terdakwa M. Syukri Nur dan disetujui oleh Hamzah Dahlan. Dengan dalih pengelolaan aset likuidasi diperbolehkan,” ujar jaksa saat mengulas dakwaan kedua orang itu.
Penggunaan sepihak dana likuidasi sebesar Rp38,4 miliar yang tak sesuai ketentungan dipandang penuntut umum merupakan potensi kerugian negara dalam perkara ini. Penilaian itu diperkuat lewat hasil perhitungan potensi kerugian dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki