Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bukan Libur Tambahan! Mengenal Aturan Kerja Fleksibel ASN di Penghujung 2025

Ari Arief • Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:00 WIB

Menpan RB, Rini Widyantini
Menpan RB, Rini Widyantini

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperkenalkan skema kerja adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tutup tahun 2025. Kebijakan ini merupakan respon atas usulan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini dirancang dengan tujuan ganda, memastikan operasional pemerintahan tetap berjalan sekaligus memberikan ruang bagi pergerakan ekonomi nasional selama periode libur panjang. Menko Airlangga menyebutkan bahwa pengaturan ini penting untuk menjaga harmoni antara mobilitas publik dan produktivitas ekonomi di masa Natal dan Tahun Baru.

Jadwal dan Mekanisme Kerja Adaptif

Baca Juga: Otorita IKN Berikan Klarifikasi Terkait Pernyataan Basuki Hadimuljono Soal Perpindahan ASN

Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan bahwa skema FWA ini berlaku selama tiga hari kerja, yaitu pada 29 hingga 31 Desember 2025 (Senin sampai Rabu). Aturan ini melengkapi jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 25 Desember 2025 libur Hari Raya Natal. Berikutnya, 26 Desember 2025  Cuti Bersama Natal dan 1 Januari 2026  libur Tahun Baru.

Menteri Rini menegaskan bahwa sistem kerja ini berlaku untuk ASN di instansi pusat, daerah, hingga lingkungan TNI dan Polri. Namun, pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan fungsi instansi masing-masing agar tugas strategis tidak terhambat.

Pengawasan Kinerja dan Layanan Publik

Baca Juga: Mahfud MD: Perpol Bertentangan dengan Putusan MK dan UU ASN

Meskipun bekerja secara adaptif, pemerintah menjamin kualitas pelayanan publik tidak akan menurun. Berikut poin-poin penting pelaksanaannya berupa wewenang instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi bertanggung jawab mengatur pembagian staf yang bekerja di kantor (work from office) dan yang secara fleksibel.

Landasan hukum yaitu berpijak aturan ini berpijak pada Perpres No. 21/2023 dan Permen PANRB No. 4/2025 yang menekankan pada pengaturan kerja berbasis kinerja. Layanan esensial tetap siaga unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi secara optimal.

Kanal aduan masyarakat tetap dapat mengirimkan aspirasi atau laporan melalui platform resmi www.lapor.go.id. "Kerja adaptif ini bukan berarti kendurnya kedisiplinan. Ini adalah instrumen agar birokrasi tetap responsif dan efektif di tengah dinamika akhir tahun," tegas Menteri Rini.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#asn #natal #akhir tahun #tahun baru #FWA