Ia mengatakan, jumlah itu mencapai 380 personel dan berpotensi dikoreksi melalui aturan baru berbentuk Peraturan Pemerintah.
Menurut Jimly, regulasi tersebut akan membatasi secara tegas penempatan polisi aktif di jabatan sipil, sekaligus mengoreksi ketentuan internal Polri yang selama ini dinilai terlalu longgar. Ia menegaskan, setelah PP diterbitkan, sebagian besar anggota Polri yang kini menjabat di luar institusi kepolisian harus memilih pensiun dini.
Jimly menjelaskan, PP itu akan mengatur jenis jabatan, jumlah, serta mekanisme penempatan anggota Polri aktif, dengan pola pembatasan serupa yang berlaku bagi prajurit TNI. Jabatan di luar ketentuan tersebut tidak lagi bisa diisi oleh anggota Polri yang masih aktif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan PP sebagai tindak lanjut Undang-Undang Polri dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara di Jakarta.
Yusril mengatakan, pembahasan tersebut juga menampung kritik dan polemik publik terkait praktik rangkap jabatan polisi di sektor sipil. Pemerintah menilai aturan turunan berupa PP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
Jimly berharap rancangan PP itu dapat segera disahkan, bahkan ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Ia menilai aturan tersebut mendesak guna mengakhiri perdebatan berkepanjangan soal rangkap jabatan Polri.
Editor : Uways Alqadrie