Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5,12 Persen, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

Bayu Rolles • Minggu, 21 Desember 2025 | 19:52 WIB

Ilustrasi bantuan subsidi upah 2025 Rp 600 ribu.
Ilustrasi bantuan subsidi upah 2025 Rp 600 ribu.

KALTIMPOST.ID, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim menemukan kata sepakat dalam besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 19 Desember 2025. Lembaga tripartit yang berisi perwakilan pengusaha serta pekerja itu sepakat, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen atau setara sekitar Rp 180 ribu. Artinya, UMP Kaltim pada 2026 di angka Rp 3.759.313. Adapun UMP Kaltim tahun 2025 senilai Rp 3.579.313.

Anggota Dewan Pengupahan yang mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, tak menepis adanya tarik-ulur kepentingan pengusaha dan pekerja dalam proses perumusan. "Karena ada dua hal yang dibahas. UMP dan upah minimal sektoral," ucapnya.

Regulasi yang dipakai dalam perumusan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, sebenarnya sudah mencantumkan metode perhitungan yang jelas. Dewan Pengupahan tinggal mencari besaran alfa yang disepakati. Dalam beleid itu, alfa berada pada rentang 0,5-0,9.

Baca Juga: UMP Kaltim 2026 Segera Ditetapkan, Formula Baru Pengupahan Mulai Berlaku

"Dari perhitungan angka kebutuhan layak, inflasi, dan rumusan alfa disepakati naik 5,12 persen," ucapnya. Tapi mufakat para pihak dalam Dewan Pengupahan, kata dia, mengedepankan menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kaltim.

“Kami mempertimbangkan kondisi daerah, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja. Mencari keputusan yang adil memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan toleransi dari kedua belah pihak,” katanya melanjutkan.

Selain persentase kenaikan UMP, Dewan Pengupahan menetapkan delapan sektor strategis yang ditentukan upah minimum sektoral, meliputi minyak dan gas, jasa penunjangnya, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pengapalan, pengolahan dan kayu.

Baca Juga: UMP Dipersoalkan, Tabungan Terkuras: Rumah Tangga Kaltim Diminta Siap Ikat Pinggang 2026

“Kami merumuskannya secara realistis, dilihat dari dua sudut pandang: realistis bagi pekerja dan juga realistis bagi pengusaha. Kalimantan Timur termasuk daerah yang paling cepat mengambil keputusan, dengan suasana pembahasan yang sangat kondusif,” tegas Slamet.

Meski besaran kenaikan telah disepakati Dewan Pengupahan, pengumuman resmi berikut penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember mendatang. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#UMP Kaltim 2026 #upah minimum provinsi